Iskandar (63) diciduk polisi usai meracuni pasangan suami-istri (pasutri) di Pemalang. Dukun pengganda uang palsu ini diciduk di rumahnya di Tegal.
Pantauan detikJateng di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025), Iskandar tampak memakai baju tahanan warna biru dengan kupluk warna hijau tua. Dia terlihat duduk di kursi roda akibat kaki kirinya terluka gegara kecelakaan beberapa bulan lalu.
Iskandar terus diam meski ditanya wartawan. Tangannya pun terlihat terikat dengan cable ties putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar terlihat menyimak ketika Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan soal kasusnya.
"Tersangka ini residivis kasus yang sama," kata Dwi, Rabu (20/8/2025).
![]() |
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/8) lalu. Menurut tetangga sekitar rumahnya, Iskandar disebut masih buka praktik dukun pengganda uang seperti dalam kasus yang menjeratnya 2004 lalu.
"Ditangkap hari Sabtu. Kata tetangga masih buka praktik," jelas Johan.
Iskandar pernah divonis 20 tahun kasus serupa dengan korban sekitar sembilan orang. Dia bahkan mendekam di Lapas Nusakambangan dan keluar pada 2019.
"Keluar penjara 2019. Vonis 20 tahun jalani sekitar 15-16 tahun, mungkin ada remisi," ujar Johan.
Sebagai informasi, Iskandar membunuh MR (37) dan NAT (34) dengan racun apotas yang dicampur dengan kopi. Hal itu dilakukan dengan dalih ritual terakhir untuk penggandaan uang.
Jenazah pasutri itu ditemukan di tumpukan pecahan batu di Warungpring, pada Minggu pagi (10/8). Korban merupakan pasangan suami istri warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Pemalang.
(ams/aku)