Miris! Pemuda Banjarsari Solo Tega Cabuli Sepupu yang Masih Bocah

Miris! Pemuda Banjarsari Solo Tega Cabuli Sepupu yang Masih Bocah

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 20 Agu 2025 15:50 WIB
Konferensi pers kasus pemuda mencabuli sepupunya sendiri di Mapolresta Solo, Rabu (20/8/2025).
Konferensi pers kasus pemuda mencabuli sepupunya sendiri di Mapolresta Solo, Rabu (20/8/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Pemuda berinisial JPA (22), warga Banjarsari, Kota Solo, ditangkap polisi karena tega mencabuli sepupunya yang masih berusia 9 tahun. Atas perbuatannya, dia terancam penjara maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka pada Rabu (9/1) sekira pukul 14.00 WIB. Sebelum melakukan pencabulan, korban bahkan diperlihatkan video dewasa oleh tersangka.

"Awalnya korban duduk sendiri di teras sambil main handphone, korban dipanggil tersangka diajak ke dalam rumah. Korban duduk di ruang tamu, tersangka ambil HP duduk di sebelah korban lalu mengatakan 'nontono iki' (video porno). Selang beberapa menit, tersangka menurunkan celananya, dan memegang tangan korban," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengatakan, modus tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang tengah bermain seorang diri.

ADVERTISEMENT

"Tersangka memanfaatkan kelengahan korban, pada saat korban dipanggil tersangka dan diperlihatkan video porno melalui HP tersangka. Tersangka mengaku sering menonton video porno. Dan akhirnya melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban," ucapnya.

Kasus ini dilaporkan pada Rabu (13/8). Sehari kemudian, tersangka ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban diamankan.

Sementara itu, pengakuan JPA, baru melakukan pencabulan itu sekali terhadap sepupunya.

"Korban sepupu, (usianya) 9 tahun. Baru satu kali aja (melakukan pencabulan). Nonton pornonya tidak terlalu sering," kata JPA.

Dia mengatakan, aksi bejatnya dilakukan dengan spontanitas. Ia mengaku tidak merencanakan aksi pencabulan itu.

"Spontan, pas nonton nafsu. Saya masih bujang," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads