Terungkap! Pria di Solo Ternyata Cabuli 8 Anak Tetangga yang Masih Bocah

Terungkap! Pria di Solo Ternyata Cabuli 8 Anak Tetangga yang Masih Bocah

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 20 Agu 2025 15:23 WIB
Tersangka pencabulan anak tetangganya di Banjarsari, Solo saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Rabu (20/8/2025).
Tersangka pencabulan anak tetangganya di Banjarsari, Solo saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Rabu (20/8/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Pria berinisial AI (57) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, diciduk polisi terkait kasus pencabulan. Pelaku ternyata sudah mencabuli lebih dari satu korban anak di kampungnya.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar usai salah satu korban berinisial A (9), mengadu ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban membuat laporan ke Mapolresta Solo.

"Korban sering datang ke rumah tersangka karena terdapat banyak mainan anak-anak, dan anak tersangka seumuran dengan korban. Pada saat korban berada di rumah, korban diarahkan bermain di ruang jahit. Kemudian tersangka melakukan pencabulan," kata Wakapolresta Solo AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (14/8). Dari hasil pemeriksaan, terungkap korban tidak hanya ada satu orang.

ADVERTISEMENT

Sigit mengatakan, tante korban, dan anak-anak lainnya juga pernah menjadi korban pencabulan tersangka.

"Jumlah korban yang sudah berkomunikasi ada 8 orang. Kurun waktu bertahap. Masih di bawah umur semua, dan semuanya orang situ," ucapnya.

Para korban disebut senang bermain ke rumah tersangka karena banyak mainan. Selain itu, anak tersangka juga seumuran dengan korban. Polisi masih mendalami apakah korban memiliki kelainan seksual atau tidak.

"Kita masih lakukan pendalaman dan pemeriksaan ganguan kejiwaan (pelaku) dan lainnya," jelasnya.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, tersangka AI mengatakan jika aksi bejatnya itu dilakukan karena keseringan menonton video porno.

"Awalnya lihat video porno, di HP. (Alasan cabuli anak) Karena suka anak kecil," kata AI.

Tersangka sampai lupa, sejak kapan dia melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun dia menegaskan, semua korban adalah perempuan.

"Lupa, sudah lama. Sekitar 10 tahun lalu, (awalnya) cuma memperlihatkan kelamin saya. Tidak melakukan ancaman, hanya membujuk. Korban perempuan semua," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AI ke bocah 9 tahun itu terjadi sejak Mei 2025. Pelaku kemudian diamankan pada Kamis (14/8).

Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi berupa 1 potong celana dalam berwarna cream, satu potong kaos warna putih, dan satu potong kaos warna pink.

"Modusnya, pelaku memberikan iming-iming kepada korban jika boleh bermain di rumah pelaku, dengan banyak mainan dan dibelikan susu rasa coklat," ucap Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo.




(ams/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads