Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya (BR) mengangkat borgol yang terpasang di tangannya saat digelandang menuju mobil yang akan membawanya ke tahanan. Bambang merasa tidak bersalah dalam kasus penyedia striptis di Karaoke Mansion.
BR hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang dari Polda Jateng setelah berkas dinyatakan lengkap. Dia tiba di kantor Kejari Semarang pukul 10.20 WIB dan keluar pukul 11.52 WIB.
Saat digelandang keluar, BR sudah mengenakan rompi oranye dan tetap memakai topi lorengnya. Kedua tangannya terikat borgol. Keluar dari pintu dia langsung mengangkat kedua tangannya yang terikat. Sembari berjalan ke arah mobil, dia mengatakan dirinya tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Bambang ora salah. Nanti buktikan," kata Bambang sebelum masuk mobil, Jumat (15/8/2025).
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan tersangka berusia 72 tahun itu dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Semarang.
"Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara profesional dan objektif. Dilakukan penahanan 20 hari mulai hari ini sampai 3 September di Lapas kelas 1 Semarang," kata Sarwanto di kantornya.
Sejumlah barang bukti yang juga diserahkan yaitu nota pembayaran, dua foto perempuan, ponsel berisi video tarian telanjang yang ditawarkan, celana dalam, bukti order, hingga bukti gaji.
"Iya ada diantaranya begitu (foto telanjang)," ujarnya.
BR dijerat pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau pasal 296 KUHP tentang tindak pidana memudahkan berbuat cabul atau tindak pidana menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Untuk diketahui, hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025. Sebelumnya ada tersangka Yuliani Sutedi alias Mami Uthe yang disebut sebagai pihak yang menawarkan tarian striptis ke pelanggan. Saat ini dia sudah melewati beberapa kali persidangan. Kemudian ada tersangka lain berinisial YE yang masih dalam proses pemberkasan.
(afn/aku)