Kasus penyedia layanan striptis di karaoke yang menyeret Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), terus diselidiki Polda Jateng. Pihak BR yang ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Jumat (20/6) itu mengajukan penangguhan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan pihak BR melayangkan penangguhan penahanan pekan lalu. Alasan permintaan penangguhan yaitu karena usia dan tulang punggung keluarga.
"Ada permohonan penangguhan dari keluarga tersangka. Prinsip proses penyidikan, penyidik akan menilai bagaimana. Alasan sudah berumur dan tulang punggung keluarga," kata Dwi di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini BR masih ditahan di Mapolda Jateng. Dwi menjelaskan penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan. Dia juga menjelaskan sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan tapi tersangka tidak hadir.
"Penahanan untuk permudah penyidikan. Sebelumnya sudah pemanggilan sekali dua kali," jelasnya.
Untuk diketahui, Bambang Raya sendiri langsung ditahan Polda Jateng pada Jumat (20/6). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan Bambang Raya dilaksanakan pada Jumat 20 Juni 2025 selama sekitar tiga jam, dari pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.
"Iya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR (Bambang Raya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat (20/6).
Sementara kasus striptis ini terbongkar usai penggerebekan di sebuah karaoke bernama Mansion pada Februari 2025 lalu oleh Polda Jateng. Dari penggerebekan itu didapati ada tari striptis atau telanjang. Saat itu satu tersangka berinisial YS ditangkap dan kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kemudian Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.
Sedangkan Bambang Raya membantah tuduhan yang dia anggap fitnah tersebut. Kepada wartawan, dia mengakui sebagai pemilik gedung dan izin karaoke Mansion. Namun, operasional dilakukan oleh atasan dari tersangka YS.
"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan di Semarang, Kamis (5/6) malam.
(apu/apl)