Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Hargo Utomo (HU) ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara hingga Rp 7 miliar. Hargo terancam hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor. (Ancaman pidana) Minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander lewat pesan singkat, Kamis (14/8/2025).
Hargo Utomo terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao antara Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM 2019. Hargo Utomo merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," jelas Lukas dalam keterangannya hari Rabu (13/8) kemarin.
Hargo kini menjalani penahanan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan, sejak Rabu (13/8) kemarin. Dalam kasus ini, jaksa juga menetapkan dua tersangka lain yaitu RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran. Kemudian menyusul HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.
"Penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lagi apabila dalam proses penyidikan ada perkembagan yang melibatkan pihak lain," jelasnya.
Dalam kasus ini Hargo dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams/afn)