Pria berinisial R (29), warga Magelang ditangkap karena menjual video porno dirinya dan pasangan sesame jenisnya. Dia mengenakan tarif Rp 500 ribu untuk menjadi member grup Telegram tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber oleh Polresta Magelang. Dalam patrol itu ditemukan adanya konten yang diduga diperankan oleh warga Magelang.
"Pengungkapan kasus ini berawal penemuan Resmob adanya situs boyfriend. Situs yang isinya (kontennya) hubungan sesama jenis (laki-laki). Setelah (dilakukan penyelidikan pelakunya) warga Magelang," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah didampingi Kanit VI Reskrim Iptu Rudy M kepada wartawan, Kamis (14/8/2028).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan dilakukan hingga terduga R berhasil ditangkap di daerah Boyolali, pada Rabu (30/7). Dia ditangkap saat berada di rumah temannya.
R merupakan pemeran video porno dan menjualnya ke berbagai platform. Dia disebut mencari pasangannya melalui media sosial.
"Dia (mengajak) menarik model menjadi pasangannya lewat X," jelasnya.
Salah satu sarana menjualnya ialah melalui grup sesama jenis di Telegram. Grup itu menerapkan sistem member dengan tarif Rp 500 ribu per bulan.
"Kami amankan juga barang bukti berupa handphone (HP), PC, tenda, tripod dan kamera. Dalam HP ada telegram (grup) yang isinya suka sesama jenis," sambungnya.
Polisi juga menemukan aplikasi khusus untuk upload videonya ke situs porno. R juga disebut mendapatkan keuntungan dari penyebaran video tersebut.
"Ini kayak member, kalau sudah tidak memperpanjang (dikeluarkan). Selain itu, ada aplikasi (upload video pornografi) hubungan sesama jenis. Dia dari upload akan mendapatkan keuntungan karena yang melihat video harus bayar (dengan koin)," ujarnya.
Adapun video yang dibuatnya berada di beberapa lokasi. Kemudian yang terakhir dilakukan di daerah Ungaran, Kabupaten Semarang.
"Tersangka ditangkap pada tanggal 30 Juli 2025 (malam). Untuk penahanan dilakukan sejak 31 Juli 2025," katanya.
"Tersangka kami sangkakan UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU ITE. UU ITE ancaman 6 tahun penjara, kalau yang pornografi ancaman 12 tahun penjara," imbuh dia.
(afn/apl)