Dosen UGM berinisial HU yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah adalah seorang direktur. HU bertugas di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM. Dia diduga terlibat korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara hingga Rp 7,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengatakan HU ditahan terkait perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 13 Agustus 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penetapan Tersangka terhadap HU, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM," kata Lukas di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HU hari ini juga langsung ditahan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Saat itu PT. Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM. Kerugian mencapai Rp 7,4 miliar.
Dalam kasus tersebut sebelumnya sudah ada dua tersangka lain yaitu RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan anak buah HU bernama HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gajah Mada.
"Ini adalah tersangka ketiga," tegasnya.
(dil/apl)