Duo Emak Bawa Sabu 2 Kg Ditangkap Saat Tunggu Jemputan di Pelabuhan Semarang

Duo Emak Bawa Sabu 2 Kg Ditangkap Saat Tunggu Jemputan di Pelabuhan Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 12 Agu 2025 17:32 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Ari/detikcom)
Foto: Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Ari/detikcom)
Semarang -

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang mengungkap lima kasus menonjol tahun ini. Di antaranya kasus dua ibu rumah tangga yang menjadi kurir sabu seberat 2,049 kilogram.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari mengatakan dua ibu rumah tangga asal Pontianak itu bernama Rita Sari Dewi (46) dan Murni Saridewi (29). Mereka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 27 Februari 2025.

"Keduanya dari Pontianak," kata Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 plastik berisi sabu dalam tas jinjing yang dibawa Rita. Kemudian ada juga 10 plastik berisi sabu yang disimpan dalam popok yang disembunyikan Murni dalam korsetnya.

"Barang buktinya sabu 2,049 kg," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Keduanya lalu diamankan dan diperiksa. Dari pengakuan dua tersangka yang masih bersaudara itu, mereka hendak mengirim sabu dari Pontianak ke Madura.

"Mau diedarkan di Jawa Timur," jelas Wiwit.

Kasatres Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra menambahkan, mereka rencananya akan ada yang menjemput untuk berangkat ke Jawa Timur. Namun penjemput itu tidak datang.

"Katanya ada yang mau jemput, mereka pasif nunggu saja," kata Hankie.

Mereka sudah diupah Rp 10 juta untuk perjalanan, kemudian dijanjikan upah lagi setelah barang sampai ke Madura. Para tersangka mengaku butuh uang untuk bayar utang.

"Mereka sudah diupah Rp 10 juta. Pengakuannya kepepet buat bayar utang," jelas Hankie.

Kini mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman terberat yaitu hukuman mati.

"Kasusnya sudah sampai tahap dua sekarang," tegasnya.

Selain kasus dua ibu-ibu itu, juga ada empat kasus menonjol lain yang diungkap Satres Narkoba Polrestabes Semarang mulai Januari hingga Juli 2025. Yaitu bandar narkoba bernama Yoko Wira Putra (33) yang ditangkap pada 26 Januari 2025 dengan barang bukti 935 gram sabu dan ekstasi 262 butir.

Kemudian Agus Budi Mulyono (35), pengedar narkoba jenis obat-obatan terlarang yang ditangkap pada 12 Mei 2025 dengan barang bukti 110.270 butir obat keras dan 570 butir Alprazolam. Berikutnya pengedar bernama Dian (35) yang ditangkap pada 21 Juni 2025 dengan bukti 500 gram sabu. Terakhir adalah driver ojol, Doni Kurniawan (44) dengan barang bukti sabu 2,8 kg.




(dil/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads