Seorang driver ojek online ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan 2,8 kilogram sabu di kamar kosnya di Semarang. Driver ojol itu ternyata sudah mengedarkan 2 kilogram sabu sebelum akhirnya ditangkap.
Nama driver ojol tersebut adalah Doni Kurniawan (44). Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari mengatakan, Doni dibekuk di kosnya di wilayah Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang Tengah, Rabu (23/7/2025) malam.
"Ditangkap di kosnya. Ketika tim dapat informasi dari masyarakat dilakukan penyelidikan dan yakin pasti kemudian dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan barang bukti sabu seberat 2,88 kg. Barang itu disimpan di dalam lemari. Dia kerjanya wiraswasta, ojol," kata Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penyelidikan, ternyata pelaku sebenarnya memiliki 5 kg sabu namun sisanya sudah diedarkan di area Kota Semarang. Kepada polisi dia mengaku menerima barang dari orang dari Jakarta yang baru dikenalnya sepekan sebelum ditangkap.
"Barang itu aslinya 5 kg, sudah terjual 2 kg sekian. Peredaran di Semarang, dipecah paket-paket," jelas Wiwit.
"Ini jaringan Jakarta. Dia dapat dari kawannya di Jakarta. Temannya dalam pencarian," imbuhnya.
Selama beraksi dalam sepekan, tersangka diupah Rp 38,6 juta. Kini ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kasus pengedar skala besar seperti ini di negara kita ancamannya hukuman mati, apalagi melebihi 2 kg," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan selain sabu yaitu satu buah bong, dua telepon genggam, dan dua unit sepeda motor. Dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang juga dilakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan mencampur air dan deterjen kemudian diaduk menggunakan blender. Setelah itu larutan sabu dan deterjen itu dibuang ke toilet.
(aku/dil)