Polisi menetapkan RI (23) ibu balita berinisial AK (3) yang tewas menjadi tersangka. Korban diketahui dibunuh pria kekasih gelap ibunya, FI (21), di bukit kebun karet Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengungkapkan RI mengetahui korban pergi untuk dianiaya oleh pelaku.
"RI selaku ibu korban juga kita tetapkan sebagai tersangka atas perannya turut serta dengan memberikan kesempatan pelaku utama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," kata Guntar saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (11/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan korban tewas akibat dianiaya secara sadis oleh FI saat dibawa pergi. Di atas bukit kebun karet itu korban beberapa kali dipukul, dilempar, dicekik hingga tewas.
"Di bukit itu korban dianiaya, dipukul, dilempar dari bukit tingginya sekitar 2 meter. Lalu dicekik di atas sampai meninggal dunia. Setelah itu pelaku menghubungi ibu korban untuk minta dijemput dan membawa korban bersama-sama ke rumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dunia," terangnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk menentukan sejauh mana keterlibatan ibu kandung korban. Namun Guntar menyatakan ibu korban mengetahui anaknya akan dianiaya oleh pelaku.
"Hubungan pelaku dengan ibu korban ini adalah kekasih gelap dari ibu korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial FI (21) warga Aceh ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap usai membunuh balita berinisial AK (3). Peristiwa terbongkar berkat laporan ayah kandung korban yang merasa janggal dengan kematian anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan kematian korban awalnya disebut karena terjatuh dari sepeda motor saat dibawa jalan-jalan oleh pelaku. Namun belakangan ada ketidaksesuaian keterangan dari saksi maupun ibu korban.
"Kejadian hari Kamis (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. TKP nya ada di kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya Kecamatan Wanaraja. Korbannya adalah AK usianya 3 tahun 8 bulan. Yang menjadi tersangka adalah FI (21) warga Aceh," kata Guntar saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (11/8).
Usai kejadian ini korban dimakamkan sehari setelah kejadian tersebut menunggu ayah kandung korban tiba dari Jakarta. Namun karena merasa janggal akhirnya DK melapor kejadian ini ke polisi.
"Awalnya korban ini dikatakan kecelakaan jatuh dari motor pada saat bermain ke sana. Kemudian ibu korban juga menyampaikan bahwa anak ini jatuhnya di samping rumah," ujar dia.
(ams/apl)