Penjelasan TNI AD soal Kasus Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas

Nasional

Penjelasan TNI AD soal Kasus Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas

Azhar Bagas Ramadhan - detikJateng
Senin, 11 Agu 2025 19:06 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (MI Fawdi/detikcom)
Foto: Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (MI Fawdi/detikcom)
Solo -

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas. Ada beberapa hal yang menjadi esensi pemeriksaan para tersangka dalam kasus ini.

Dilansir detikNews, 20 anggota TNI yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo masih diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing.

"Saya sudah sampaikan, semuanya atas dasar pembinaan, jadi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam pernyataan kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka masih dilakukan. Dengan demikian, Wahyu mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan detail motif pengeroyokan ini.

"Jadi cukup saya sampaikan sampai di situ, karena tentu kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

"Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, dilansir detikBali.

Budyakto menjelaskan seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para tersangka sudah dibawa ke Kupang.

"Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan," ucapnya.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads