Pembunuhan Pria di Sumur Batang Terungkap, Pelaku Cemburu Korban Chat Pacarnya

Pembunuhan Pria di Sumur Batang Terungkap, Pelaku Cemburu Korban Chat Pacarnya

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 11 Agu 2025 12:24 WIB
Jumpa pers kasus pembunuhan yang terjadi pada seorang pria, yang mayatnya ditemukan dalam sumur, di Polres Batang, Senin (11/8/2025).
Jumpa pers kasus pembunuhan yang terjadi pada seorang pria, yang mayatnya ditemukan dalam sumur, di Polres Batang, Senin (11/8/2025). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Rasa cemburu membuat pria inisial AT alias Casmo (23), warga Wonotunggal, Batang, nekat menghabisi nyawa Ahmad Mughni Sodik (25), warga Karangdadap, Pekalongan. Pelaku tidak sendirian, namun dibantu dua temanya. Korban ditemukan tewas membusuk di dalam sumur sedalam 75 meter, usai dianiaya pelaku dan dibuang ke sumur.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, kasus ini berawal dari pesan-pesan Facebook yang dikirim korban kepada LS, pacar AT. Akun LS ternyata dipegang langsung oleh AT, sehingga setiap obrolan korban bisa dibaca pelaku.

"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Pelaku membaca pesan korban ke pacarnya, lalu cemburu dan marah," ujar Edi saat rilis kasus di Mapolres Batang, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AT kemudian menggunakan akun pacarnya untuk menjebak korban bertemu. Janjian dilakukan Kamis (17/7) malam di sekitar SMPN 1 Wonotunggal. AT datang bersama dua pria lain, inisial SG (29) dan YI (19). Sekitar pukul 23.00 WIB, pertemuan berubah menjadi adu mulut hingga perkelahian.

"Korban lemas setelah duel dengan tersangka satu (AT) dan ditendang oleh tersangka kedua. Saat tergeletak, kepala korban dibenturkan ke tembok hingga pingsan," kata Edi.

ADVERTISEMENT

Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban diangkat dan dilempar ke dalam sumur. Polisi menduga korban meninggal saat berada di dalam sumur. Motor dan ponsel korban kemudian dibawa kabur para pelaku.

Diketahui, penemuan mayat bermula dari bau busuk yang tercium warga Wonotunggal pada Sabtu (9/8). Saat sumur dikuras, warga kaget melihat tubuh korban di dasar sumur.

Polisi yang menyelidiki menemukan jejak pelaku dari motor dan ponsel korban. Dua pelaku ditangkap di Wonotunggal, sementara AT dibekuk di dalam bus di Bandung kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads