Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara menetapkan Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo berinisial SB sebagai tersangka. SB diduga melakukan tindak pidana korupsi dana representatif yang merugikan negara hingga Rp 554.350.000.
"Bahwa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan seorang tersangka SB tanggal 8 Agustus 2025 dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana representatif pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara tahun 2020 sampai 2023," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Dhini Ardhany, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Sabtu (9/8/2025).
Dhini mengatakan, Kejari Jepara pada Juni 2025 telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindakan korupsi dana representatif pada PDAM Jepara tahun 2020 sampai dengan 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian penyidik menemukan adanya unsur melawan hukum dalam proses penggunaan dana representatif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terang dia.
Dijelaskan Dhini, tersangka SB merupakan Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo Jepara secara aktif melakukan pencairan dana representatif dari pos biaya sejak tahun 2020 hingga 2023. Tersangka menggunakan memo internal yang tidak memuat rincian kegiatan dengan jelas.
"Kemudian juga tidak disertai pertanggungjawaban penggunaan dana representatif," jelasnya.
Dijelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan dana representatif yang diduga digunakan secara pribadi. Tersangka menggunakan dana itu untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan operasional perusahaan dan kegiatan yang tidak mendungkung tugas dan fungsi selaku direktur utama.
"Kemudian tanpa sepengetahuan seluruh direksi dan bukti penggunaan yang jelas, sehingga menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) untuk menyalahgunakan kewenangan dan mengelola dana representatif perusahaan secara sewenang-wenang," terang dia.
Kajari Jepara mengatakan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk diduga untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM," ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara. Tersangka dijerat pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian pasal subsider yakni Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(aku/aku)