PN Semarang Sediakan Live Streaming Sidang Vonis Aipda Robig Hari Ini

PN Semarang Sediakan Live Streaming Sidang Vonis Aipda Robig Hari Ini

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 08 Agu 2025 11:08 WIB
Suasana persidangan Robig dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025).
Suasana persidangan Robig dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Sidang vonis kasus penembakan Gamma oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin digelar hari ini. Sidang ini disiarkan langsung menggunakan fasilitas live streaming.

Pantauan detikJateng, Aipda Robig tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sekitar pukul 10.10 WIB dengan mobil Kijang Innova hitam.

Ia hadir di ruang sidang Kusuma Atmadja mengenakan kemeja dan peci putih. Tampak keluarga Gamma hadir di ruang sidang yang penuh dengan pengunjung.

Sidang putusan yang dimulai sekitar pukul 10.17 WIB ini juga disiarkan secara langsung melalui YouTube Pengadilan Negeri Semarang. Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara PN Semarang, Haruno.

"Ada live streaming di YouTube, sepertinya perdana (ada live streaming)," kata Haruno kepada detikJateng di sela pengecekan, Jumat (8/8/2025).

Suasana persidangan Robig dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025).Suasana persidangan Robig dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah personel polisi nampak berjaga di beberapa titik di PN Semarang. Seperti di gerbang PN, di kantin, pintu utama, dan lorong. Selain itu ada pula dua polisi yang berjaga di ruang sidang. Para personel kepolisian itu pun dilengkapi sepeda motor taktis yang terparkir di area khusus karyawan pengadilan.

Ayah Kandung Gamma, Andi Prabowo, mengaku sempat terkejut dengan adanya penjagaan ketat dari kepolisian menjelang sidang vonis pembunuh anaknya.

"Saya kaget saat baru tiba di sini, saya menilai ini penjagaan berlebihan," kata Andi.

Sementara itu, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, yang turut hadir dalam sidang tersebut mengatakan, penjagaan ketat oleh kepolisian ini baru ditemuinya kali ini.

Ia menyebut penjagaan ketat itu merupakan tindakan yang berlebihan dan mempertanyakan tujuan dari tindakan tersebut.

"Penjagaan ketat oleh puluhan polisi ini merupakan tindakan berlebihan," jelasnya.

"Selama saya mengikuti persidangan baru kali ini dijaga ketat kepolisian dengan puluhan personel polisi. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah Robig diistimewakan?," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin dituntut lima belas tahun penjara dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi. Ia dituntut tanpa alasan meringankan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sateno, mengatakan, tembakan yang dilayangkan Aipda Robig menyebabkan satu anak meninggal dan dua anak luka berat.

Atas fakta tersebut, JPU menilai Robig melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa lantas menuntut Robig pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia meminta majelis hakim menyatakan barang bukti tetap disita untuk kepentingan perkara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rerdakwa Robig Zaenudin bin Mulnyono selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Sateno di PN Semarang, Selasa (8/7).

ADVERTISEMENT

Suasana persidangan Robig dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025).Suasana persidangan Robig dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng


DIketahui, Robig didakwa sejumlah pasal berat yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Robig diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.

Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads