Aksi Kamisan Semarang menyoroti kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin. Massa menuntut adanya vonis seberat-beratnya dalam sidang putusan yang digelar besok.
Aksi Kamisan Semarang digelar di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang sekitar pukul 17.00 WIB. Selain membawa poster kamisan, massa juga tampak membentangkan bendera bajak laut ala anime One Piece.
Koordinator Aksi Kamisan, Rafish, menyebut tema aksi kali ini adalah 'Hukum Berat Pembunuh Rakyat'. Ia mendesak vonis maksimal terhadap Robig.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di momen kali ini, cukup lama juga kawan-kawan tidak berkumpul, kita sore ini kembali merefleksikan, mengawal dari putusan hakim besok," kata Rafish di Mapolda Jateng, Kamis (7/8/2025).
"Robig telah didakwa melanggar undang-undang perlindungan anak, Pasal 388 dan Pasal 351 KUHP. Itu dakwaannya sekitar 15 tahun penjara," lanjutnya.
Ia menambahkan, jika vonis besok sesuai harapan, itu akan menjadi angin segar terkait kasus kekerasan dan kriminalisasi oleh aparat.
Aksi yang diwarnai dengan pembentangan bendera bajak laut One Piece itu juga disebut menjadi simbol perlawanan terhadap bentuk-bentuk penindasan negara.
"Pembentangan bendera One Piece juga sebagai bentuk perlawanan terhadap negara, spesifiknya kita melawan terhadap bentuk-bentuk penindasan negara, bentuk-bentuk kekerasan dan lain-lain," tuturnya.
Sementara itu, perwakilan LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, menyoroti Robig yang hingga saat ini belum dipecat dari institusi kepolisian dan masih menerima gaji sebesar 75 persen, sehingga massa menuntut hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap Robig.
"Bahkan hakim bisa saja menjatuhkan vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Bagas.
Menurutnya, vonis yang berat dari majelis hakim akan menjadi pelajaran penting agar kekerasan aparat tidak kembali terjadi. Ia juga mengkritik pembelaan penasihat hukum Robig yang menuding kematian korban terjadi karena keterlambatan penanganan medis.
"Keterangan dokter RSUP Dr Kariadi (dalam persidangan) bilang Gamma ini terkena tembakan, mengeluarkan darah yang banyak, sehingga menyebabkan kematian," ungkapnya.
Ia juga menilai, ekspresi penyesalan dan permintaan keringanan hukuman dari Robig di persidangan hanya drama untuk meluluhkan hati hakim.
"Keluarga sampai hari ini sudah tidak bisa menyaksikan lagi anaknya di dunia karena sudah meninggal ditembak Robig. Jadi dengan alasan apapun, menurut kami hakim harus tetap menjatuhkan vonis seberat-beratnya," ujarnya.
Jika vonis hakim besok tidak sesuai harapan, Aksi Kamisan menyatakan akan terus melakukan pengawalan dan konsolidasi aksi lanjutan.
"Hukuman misal 7 tahun, 10 tahun, itu kalau menurut kami Aksi Kamisan itu cukup ringan. Jadi kami ke depan akan tetap konsisten melakukan pengawalan terhadap kasus Gamma," tuturnya.
(apl/rih)