Viral Aniaya Anak Kandung Sambil Direkam, Ayah di Demak Ditangkap

Viral Aniaya Anak Kandung Sambil Direkam, Ayah di Demak Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 06 Agu 2025 16:02 WIB
Konferensi pers Polres Demak soal kasus ayah aniaya anak kandung, Rabu (6/8/2025).
Konferensi pers Polres Demak soal kasus ayah aniaya anak kandung, Rabu (6/8/2025). Foto: Dok. Polres Demak.
Demak -

Seorang ayah berinisial EN (31) tahun ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya yang masih balita. Pelaku juga merekam video aksi kejinya hingga viral di media sosial.

Pelaku merupakan warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima," kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendrie mengatakan, penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh rasa marah dan frustrasi. Pelaku mengaku kesal karena istrinya yang tidak mengangkat telepon setiap kali dia menghubungi.

"Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Hendrie, tindakan pelaku terbilang sadis. Pelaku memukul kepala dan menendang tubuh anaknya, bahkan juga memaksa anaknya meminum air dari kloset. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta mengalami trauma.

"Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain," terangnya.

Saat ini EN telah ditahan di Mapolres Demak. Penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads