Kuras ATM Majikan buat Foya-foya dan Judol, Pria Pekalongan Dibekuk

Kuras ATM Majikan buat Foya-foya dan Judol, Pria Pekalongan Dibekuk

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 06 Agu 2025 15:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi tersangka. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Pekalongan -

Pria inisial NS (20) warga Kelurahan Kauman, Wiradesa, Pekalongan, ditangkap polisi setelah beberapa kali mencuri uang majikannya hingga total Rp 33 juta. Modusnya, NS mengambil kartu ATM majikannya yang disimpan lengkap dengan catatan nomor PIN-nya.

NS ditangkap pada Senin (4/8) sore setelah terbukti melakukan pencurian uang dari ATM milik korban ZH (52), wanita penjual nasi megono. NS bekerja sebagai pembantu di rumah dan di warung milik ZH.

Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, mengatakan aksi pencurian itu terjadi secara bertahap sejak 19 Mei hingga 3 Agustus 2025. Total kerugian korban Rp 33,35 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warsito menyebut pelaku merupakan orang kepercayaan korban. Pelaku diduga mencuri kartu ATM yang disimpan di lemari kamar rumah korban di Kauman, Wiradesa.

Dijelaskan Warsito, korban menyimpan kartu ATM itu bersama dengan kertas warna kuning yang bertuliskan nomor PIN standar.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan akses bebas ke rumah korban. Pelaku mengambil ATM yang disimpan di lemari dalam kamar," kata Warsito.

"Pengambilan uang dilakukan pelaku bertahap dalam rentang waktu 19 Mei hingga 3 Agustus 2025 hingga total 33 juta lebih," sambungnya.

Korban baru menyadari hal itu saat melakukan pengecekan rekening ke Bank BRI Unit Wonokerto. Dari hasil print rekening koran, korban menemukan sejumlah transaksi yang mengarah ke akun aplikasi DANA atas nama pelaku.

"Korban menyadari uangnya hilang saat melakukan pengecekan ke BRI, saat korban akan ambil uang. Uang itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang termasuk bermain judi online," ungkap Warsito.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wiradesa segera menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 8 lembar rekening koran BRI atas nama korban, 1 buku tabungan Simpedes BRI, 1 catatan kecil berisi PIN ATM, dan 26 lembar print transaksi dari aplikasi DANA milik pelaku.

Pelaku kini terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads