Pengakuan Pemuda Sleman Embat iPhone ABG Teman Kencan di Klaten

Pengakuan Pemuda Sleman Embat iPhone ABG Teman Kencan di Klaten

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Selasa, 05 Agu 2025 23:31 WIB
Rilis pers kasus pencurian iPhone yang dilakukan pemuda asal Sleman, DI Yogyakarta, di Mapolres Klaten, Selasa (5/8/2025).
Rilis pers kasus pencurian iPhone yang dilakukan pemuda asal Sleman, DI Yogyakarta, di Mapolres Klaten, Selasa (5/8/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

DP (22) warga Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganom dan Satreskrim Polres Klaten karena merampas iPhone teman ceweknya yang dikenal via media sosial (medsos). Pelaku nekat mencuri karena butuh uang.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, karena ndak kerja. Ya, ya (niat dari rumah mau merampas)," ungkap DP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (5/8/2025) siang.

DP menyatakan kenal dengan korban melalui media sosial Telegram. Saat berkenalan dengan korban sempat bertanya ponsel korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya (tanya HP korban) dengan alasan saya pengin ganti HP juga. Baru sekali ini, kenal baru satu hari," kata DP.

ADVERTISEMENT

"HP saya jual laku Rp 3,5 juta. Ya mau buat beli HP baru juga," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan tindak pidana pencurian perampasan terhadap barang elektronik ini merupakan kasus baru. Awal mula korban kenalan dengan pelaku melalui salah satu media online.

"Korban kenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Iqbal melalui salah satu media online kemudian melakukan pertemuan. Sabtu tanggal 26 Juli kurang lebih jam 16.00 WIB, pelaku dan korban pertemuan," kata Taufik.

Sesampai di jalan yang sepi arah Desa Jungkare, ungkap Taufik, korban yang dibonceng motor pelaku berhenti di dekat ruko dan posisi kendaraan motor menghadap ke timur. Pada saat berhenti tersebut korban turun dan mengeluarkan HP dari tas. Pelaku langsung merampas kemudian dibawa pergi.

"Langsung merampas kemudian dibawa pergi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Karanganom. Pelaku ditangkap tanggal 1 Agustus kemarin dan diancam pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP," papar Taufik.

"Kami imbau masyarakat jika mengenali seseorang yang baru melalui media sosial harus berhati-hati, waspada, lebih cermat dan bijak perkenalan. Apabila mengajak pertemuan tolong hindari untuk menggunakan barang-barang berharga, perhiasan ataupun elektronik," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, DP (22) warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta ditangkap Polsek Karanganom, Klaten. Pelaku diamankan usai membawa kabur ponsel iPhone milik remaja putri, N (17) warga Klaten.

Kapolsek Karanganom AKP Panut Haryono menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (26/7), pukul 20.30 WIB. Lokasinya di jalan Penggung-Jatinom, Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Klaten.

"Lokasinya di jalan Penggung-Jatinom, Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Klaten. Korban masih berstatus siswi SMA," kata AKP Panut kepada detikJateng, Sabtu (2/8) siang.

Panut menjelaskan peristiwa itu berawal saat keduanya berkomunikasi via medsos pada Sabtu (27/7) pukul 17.00 WIB. Merasa sudah akrab, keduanya janjian untuk bertemu.

"Janjian ketemu sekitar pukul 20.15 WIB. Pelaku menjemput korban di pinggir jalan kemudian mereka berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku," terang Panut.

Dia menjelaskan keduanya sempat berhenti dua kali di Jalan Penggung-Jatinom. Sesampainya di jalan sepi sekitar ruko Desa Jungkare, keduanya berhenti lagi.

"Ketika sampai di jalan sepi arah Jungkare tersebut keduanya berhenti di dekat ruko gapura dengan posisi sepeda motor menghadap ke timur. Korban turun dari sepeda motor dan mengeluarkan HP iPhone dari dalam tas selempang," jelas Panut.

Namun, tiba-tiba pelaku mengambil ponsel yang sedang korban pegang dan langsung pergi ke arah timur (arah Karanganom). Korban sempat berteriak tetapi situasi sepi.

Panut menambahkan di ruko tersebut korban bercerita kepada seorang ibu dan seorang bapak lalu minta tolong agar diantar ke Polsek Karanganom untuk membuat laporan. Kerugian yang dialami korban akibat kehilangan ponselnya sekitar Rp 6,6 juta.

"Setelah menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Karanganom melakukan penyelidikan, Jumat (1/8) terduga pelaku berhasil ditangkap," ujar Panut.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads