Berawal Kenalan di Medsos, Pemuda Sleman Embat iPhone ABG Klaten

Berawal Kenalan di Medsos, Pemuda Sleman Embat iPhone ABG Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Sabtu, 02 Agu 2025 13:36 WIB
Pelaku pencurian iPhone milik ABG Klaten.
Pelaku pencurian iPhone milik ABG Klaten. (Foto: dok. Polsek Karanganom)
Klaten -

DP (22) warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganom, Klaten. Pelaku diamankan usai membawa kabur ponsel iPhone milik remaja putri, N (17) warga Klaten.

Kapolsek Karanganom AKP Panut Haryono menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal (26/7/2025), pukul 20.30 WIB. Lokasinya di jalan Penggung - Jatinom, Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Klaten.

"Lokasinya di jalan Penggung-Jatinom, Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Klaten. Korban masih berstatus siswi SMA," kata AKP Panut kepada detikJateng, Sabtu (2/8/2025) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panut menjelaskan peristiwa itu berawal saat keduanya berkomunikasi via medsos pada Sabtu (27/7) pukul 17.00 WIB. Merasa sudah akrab, keduanya janjian untuk bertemu.

ADVERTISEMENT

"Janjian ketemu sekitar pukul 20.15 WIB. Pelaku menjemput korban di pinggir jalan kemudian mereka berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku," terang Panut.

Dia menjelaskan keduanya sempat berhenti dua kali di Jalan Penggung-Jatinom. Sesampainya di jalan sepi sekitar ruko Desa Jungkare, keduanya berhenti lagi.

"Ketika sampai di jalan sepi arah Jungkare tersebut keduanya berhenti di dekat ruko gapura dengan posisi sepeda motor menghadap ke timur. Korban turun dari sepeda motor dan mengeluarkan HP iphone dari dalam tas selempang," jelas Panut.

Namun, tiba-tiba pelaku mengambil ponsel yang sedang korban pegang dan langsung pergi ke arah timur (arah Karanganom). Korban sempat berteriak tetapi situasi sepi.

"Korban berteriak tetapi karena situasi sepi tidak ada yang menolong. Selanjutnya korban berjalan kaki menuju ruko dekat gapura dan minta tolong kepada orang yang ada di ruko tersebut," papar Panut.

Panut menambahkan di ruko tersebut korban bercerita kepada seorang ibu dan seorang bapak lalu minta tolong agar diantar ke Polsek Karanganom untuk membuat laporan. Kerugian yang dialami korban akibat kehilangan ponselnya sekitar Rp 6,6 juta.

"Setelah menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Karanganom melakukan penyelidikan, Jumat (1/8) terduga pelaku berhasil ditangkap," ujar Panut.

"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Karanganom untuk proses penyidikan. Kami imbau masyarakat agar hati- hati tidak mudah percaya jika mengenal orang baru apalagi di medsos," sambung dia.

Kanit Reskrim Polsek Karanganom Aipda Joko Suryono menjelaskan dari laporan korban, Polsek langsung melakukan penyelidikan. Jumat (1/8) malam terduga pelaku terlihat dan ditangkap di jalan arah Ngawen, Klaten.

"Kita amankan di jalan arah Ngawen, Klaten tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lanjutan," katanya kepada detikJateng.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads