Siap-siap! Pelanggan Kasino yang Digerebek di Semarang Bakal Dipanggil Polisi

Siap-siap! Pelanggan Kasino yang Digerebek di Semarang Bakal Dipanggil Polisi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 25 Sep 2024 14:25 WIB
Para pelaku judi kasino saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Semarang, Rabu (25/9/2024).
Para pelaku judi kasino saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Semarang, Rabu (25/9/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Polrestabes Semarang menggerebek lokasi judi kasino di sebuah gedung tempat hiburan. Para pemainnya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasino yang digrebek hari Jumat (20/9) di Anjasmoro Raya No 8 Semarang itu ternyata memiliki data lengkap para pemain termasuk history menang atau kalah dalam permainan kasino. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan akan memanggil mereka.

"Customer akan kita rencanakan akan kita panggil. Sekarang sudah kita lakukan pendataan nanti akan kita panggil," kata Andika di kantornya, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (25/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (kasino) punya datanya, termasuk menang berapa kali, kalah berapa kali," imbuh Andika.

Pengelola Kasino diketahui menyewa lantai tiga gedung tersebut untuk menjalankan judi Kasino. Saat ini polisi masih menyiapkan untuk memanggil pemilik gedung.

ADVERTISEMENT

"Akan kami dalami apakah pemilik bangunan itu tahu atau tidak terkait dengan kegiatan itu," ujarnya.

Sementara itu hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 10 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu memiliki peran mulai dari penyelenggara, kasir, hingga sekuriti.

Para pelaku judi kasino saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Semarang, Rabu (25/9/2024).Para pelaku judi kasino saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Semarang, Rabu (25/9/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

"Progres penanganan hari ini kita lakukan pemeriksaan tambahan terhadap 10 tersangka yang di mana kami akan mendalami terkait dengan permainan judi itu," ujar Andika.

Untuk diketahui, dalam penggerebekan itu sejumlah barang bukti diamankan seperti kartu, chip koin untuk transaksi, alat penghitung uang, dan uang Rp 1,3 miliar.

"Jeratan hukumannya pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancamannya 10 tahun," kata Andika.

Ada 12 pelaku yang diamankan, dengan 10 di antaranya ditahan. Mereka mempunyai peran berbeda-beda.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menerangkan tersangka yang diamankan yaitu Arsy Egar (28) selaku pembagi koin chip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV, Febi Kartika Sari (31) selaku embat chip, Sigit Ridwan (43) dan Sony Hidayat (40) selaku sekuriti, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) sebagai pembagi chip.

"Atas nama Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas," tegas Irwan saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9).




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads