Pria Cilacap Ditangkap Usai Cabuli Anak Tetangga yang Masih Bocah

Pria Cilacap Ditangkap Usai Cabuli Anak Tetangga yang Masih Bocah

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 28 Jul 2025 10:25 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku pencabulan. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Cilacap -

Pria berinisial AS (57), ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di sebuah kamar kos di Majenang, Kabupaten Cilacap. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban berinisial AF (28) melapor ke polisi pada 26 Juli 2025.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan aksi bejat pelaku diketahui usai ibu korban melihat ada hal yang janggal pada kemaluan anaknya. Ia kemudian membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa.

Korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa ini terjadi antara bulan April hingga Juni 2025," kata Galih dalam keterangannya, Senin (28/7/202).

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban masuk ke kamar kos. Bejatnya, ia mencabuli korban sambil menunjukkan video porno.

ADVERTISEMENT

Galih menerangkan selama ini pelaku merupakan tetangga dekat. Bahkan AS sudah dianggap seperti keluarga hingga ibu korban tidak menaruh curiga.

"Korban sering bermain di kos pelaku, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya," jelasnya.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Majenang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Usai alat bukti lengkap, pelaku langsung diciduk di tempat kosnya dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kamar kos di Majenang," ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Majenang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikis dan fisik. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.

Galih mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads