Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Tri Wuryaningsih menyebut pihaknya saat ini tengah fokus untuk memberikan pendampingan kepada mahasiswi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar (gubes). Menurut dia, Satgas sudah mendampingi korban sejak awal.
"Satgas PPK Unsoed sejak awal telah mendampingi korban secara intensif, terutama dalam hal pendampingan psikologis mengingat kondisi korban yang memerlukan perhatian khusus. Korban sendiri telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Satgas," kata Triwur melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Sabtu (26/7/2025).
Triwur menyatakan Satgas PPK juga sudah meminta keterangan dari pihak korban, terduga pelaku dan sejumlah saksi yang dinilai relevan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi yang relevan," terangnya.
Selain itu langkah yang telah dilakukan Satgas PPK adalah konsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek. Mengingat kasus ini melibatkan seorang Guru Besar (Gubes).
"Satgas telah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek terkait mekanisme penanganannya, di mana rekomendasi sanksi nantinya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Menurut Triwur, seluruh hasil pemeriksaan dari Satgas, telah diserahkan kepada Tim Pemeriksa Tingkat Universitas yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan dan/atau merekomendasikan sanksi sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Saat ini pihaknya tengah fokus memberikan pendampingan agar studi korban tidak terganggu.
"Satgas PPK Unsoed berkomitmen agar kasus ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban, menjamin keberlangsungan studi korban tanpa gangguan, serta menghormati kehendak dan keamanan korban," ungkapnya.
Lebih lanjut, Triwur juga berharap agar tim pemeriksa bisa memberikan penilaian secara objektif. Ia juga meminta agar bisa memberikan sanksi yang adil terhadap terduga pelaku.
"Kami berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan objektif bagi Tim Pemeriksa untuk memutuskan sanksi seadil-adilnya. Hal ini juga menjadi cerminan komitmen institusi dalam mewujudkan kampus sebagai ruang yang aman dan bebas dari kekerasan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang dosen yang menyandang status guru besar kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus setempat.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Hafidz Baihaqi menjelaskan terduga pelaku merupakan guru besar pada salah satu fakultas. Namun ia memiliki keterbatasan informasi kronologi peristiwa tersebut.
"Kami ada keterbatasan, tidak semua yang kami tahu bisa disampaikan. Terduga pelaku merupakan guru besar di salah satu fakultas, korbannya seorang mahasiswi," kata Hafidz saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/7).
Untuk memberikan dukungan terhadap korban, Hafidz menggelar aksi di depan kantor rektorat pada Rabu (23/7) bersama teman-temannya. Melalui aksi ini mahasiswa menuntut agar kasus tersebut bisa dituntaskan.
"Aksi kemarin bukan atas nama lembaga, tapi atas nama mahasiswa. Kami ingin pelaku ditindak seadil-adilnya. Kami menyuarakan ini sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap kampus, khususnya Satgas PPKS," terangnya.
Sementara itu Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Kuat Puji Prayitno menjelaskan pihaknya telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari tujuh orang untuk menuntaskan dugaan kasus kekerasan seksual.
"Yang utama saya tegaskan bahwa Unsoed berkomitmen terhadap penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Tim Pemeriksa telah bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut," katanya.
Prof Kuat mengklaim tim yang dibentuk telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor untuk dimintai keterangan.
"Kami telah memanggil Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) selaku penerima laporan. Kemudian juga telah memanggil terlapor. Saat sekarang masih melakukan pendalaman," terangnya.
(rih/rih)