Gagal Begal Penjual HP di Kudus, Residivis Ditangkap

Gagal Begal Penjual HP di Kudus, Residivis Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 22 Jul 2025 17:38 WIB
Begal HP modus COD saat ditampilkan di Mapolres Kudus, Selasa (22/7/2025).
Begal HP modus COD saat ditampilkan di Mapolres Kudus, Selasa (22/7/2025). Foto: dok. Polres Kudus
Kudus -

Pria inisial AR (23) warga Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi di Kudus karena mengancam korbannya saat mereka sedang transaksi handphone (HP) dengan metode cash on delivery (COD). Saat itu korban diancam menggunakan parang.

"Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Polsek Kudus Kota," kata Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Subkhan mengatakan, peristiwa bermula saat korban memasarkan HP miliknya untuk dijual melalui media sosial. AR yang berpura-pura sebagai pembeli lalu menghubungi korban melalui WhatsApp dan sepakat untuk bertemu pada Sabtu (19/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar pukul 00.05 WIB, (bertemu) di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Wergu Kulon, Kota Kudus," terang dia.

Saat transaksi akan berlangsung, korban mengeluarkan HP dari saku untuk diperlihatkan. Saat itu pelaku tiba-tiba mengambil sebilah parang yang disembunyikan di balik punggungnya.

ADVERTISEMENT

"Lalu mengangkatnya hingga ke atas kepala, diduga dengan maksud untuk melukai korban dan merebut barang tersebut," jelasnya.

Korban pun langsung menarik kembali HP miliknya dan lari menyelamatkan diri. Ayah korban yang saat itu mendampingi anaknya spontan melempar kursi ke arah pelaku.

"Pelaku pun kabur dari lokasi dan sempat dikejar warga sekitar, namun tidak berhasil ditangkap," ujar Subkhan.

Pelaku akhirnya ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kudus pada Senin (21/7) kemarin.

"Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang selalu dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga," ungkapnya.

AR pun mengakui perbuatannya. Dia menyatakan bahwa benar dirinya membawa dan memiliki senjata tajam berupa parang saat peristiwa itu terjadi.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau, sebilah parang berbentuk clurit, dan satu kaus hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

"Pelaku ini pernah dipenjara atas kasus pencurian sepeda motor (SPM) di Palembang pada tahun 2020," ungkap Subkhan.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menambahkan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terlebih dengan penggunaan senjata tajam. Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Heru.




(dil/ahr)


Hide Ads