Seorang pengemudi taksi online (taksol) bernama Taufik Ismail (48), warga Boyolali, ditikam di sebuah rumah di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku yang merupakan remaja berinisial AWS (16) dibekuk, dengan polisi mengungkap motifnya.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mengatakan pelaku mendapatkan orderan dari TKP menuju ke Terminal Kartasura pada Senin (21/7) sekira pukul 08.00 WIB. Korban datang menggunakan mobil Terios.
Sesampainya di rumah pelaku, korban diminta memarkirkan mobilnya, dengan dalih pelaku meminta tolong untuk memindahkan lemari yang ada di dalam kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah memindahkan lemari ke luar luar kamar, korban berjalan keluar. Tetapi korban ditusuk oleh pelaku menggunakan pisau yang mengenai leher belakang korban," kata Tugiyo saat dihubungi detikJateng, Selasa (22/7/2025).
Akibat hal itu, korban mengalami luka sobek pada bagian leher bagian belakang dan mengeluarkan darah. Korban yang terjatuh masih diserang AWS. Usaha pelaku untuk menusuk korban dihalangi korban dengan cara memegang tangan pelaku.
"Karena korban sudah lemas, pelaku berhasil melukai korban pada bagian lengan tangan sebelah kiri, dan kepala. Korban mencoba melawan dengan menendang tangan pelaku hingga pisau yang digunakan pelaku terjatuh, lalu korban berteriak meminta pertolongan," jelasnya.
Teriakan korban mengundang perhatian warga, hingga mendatangi rumah pelaku. AWS yang panik kemudian melarikan diri dan korban dibawa ke Rumah Sakit UNS. Kasus ini kemudian didalami petugas kepolisian.
Tugiyo mengatakan, pelaku yang sudah diketahui identitasnya, sempat melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap malam tadi sekira pukul 22.00 WIB di Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
"Pelaku mengaku dalam tekanan ekonomi, dan karena belum punya uang untuk bayar kontrakan, muncul niat negatif untuk mencari uang secara cepat. Ia lalu berencana menguasai barang-barang milik korban," jelas Kapolsek.
Namun niat dan rencana pelaku gagal total, belum sempat menguasai benda berharga korban, AWS sudah harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun karena masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan Unit PPA Polres Sukoharjo.
"Dari PPA akan mengundang pihak Bapas untuk diadakan mediasi. Hasil dari mediasi itu, apakah berhasil atau tidak, menjadi kewenangan pihak PPA," ucapnya.
Sebelumnya, korban awalnya mendapatkan orderan dengan titik jemput sebuah rumah kontrakan di Desa Gumpang sekira pukul 08.00 WIB. Adapun tujuannya ke kawasan Terminal Kartasura.
Saat korban sampai di lokasi penjemputan, pelanggan itu meminta untuk membawa lemari berukuran kecil dan disanggupi oleh korban. Saat korban mengangkat lemari tersebut, tiba-tiba dia ditusuk pada bagian lehernya oleh pelaku yang menggunakan pisau dapur.
(apu/ahr)