Kasus Pengasuh Ponpes Lecehkan Santri di Rembang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pengasuh Ponpes Lecehkan Santri di Rembang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Senin, 21 Jul 2025 14:41 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi pencabulan santri anak yang dilakukan pengasuh ponpes di Rembang. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Rembang -

Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sedan, Rembang, tersandung kasus pelecehan seks terhadap santri di bawah umur. Kini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari kepolisian. Saat ini jaksa peneliti sedang menelaah kelengkapan formil dan materiil dari kasus tersebut.

"Berkasnya sudah masuk ke kita minggu lalu, dan sedang dilakukan penelitian kelengkapan formil dan materiil oleh jaksa peneliti," kata Yusni kepada detikJateng, Senin (21/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusni menjelaskan, hasil dari penelitian akan menentukan status berkas tersebut. Jika lengkap, akan dinyatakan P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Jika belum lengkap, maka akan diterbitkan P19 dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

"Saat ini masih menunggu hasil penelitian. Belum tahu apakah P21 atau P19," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, hingga saat ini baru berkas perkara dari Kecamatan Sedan yang masuk ke kejaksaan. Sementara kasus serupa yang diduga terjadi di Kecamatan Sale, termasuk di area Perhutani, belum diterima pihaknya.

"Yang masuk baru yang (kasus) Sedan. Yang (kasus) Perhutani belum," ucap Yusni.

Soal kapan hasil telaah jaksa akan keluar, Yusni mengaku belum bisa memastikan. "Nanti dikabari, ya," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengatakan pihaknya telah menetapkan pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku.

"Perkembangan kasus pencabulan yang TKP-nya di Sedan, sampai saat ini prosesnya kami sudah selesai di tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 6 huruf a Undang-Undang TPKS," kata Alva saat dimintai konfirmasi detikJateng, Senin (21/7/2025).

Meski proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Alva menyebut hal itu karena ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan berada di bawah lima tahun.

"Sampai saat ini belum sampai kita lakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,"terang Alva.

Sebelumnya, Polres Rembang menerima pengaduan terkait kasus pelecehan yang dilakukan oknum pengasuh pondok.

"Ada dua pelapor, tadi sudah di SPKT, kemudian kita arahkan ke piket Reskrim untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan tersebut. Kami masih dalami kasus ini," kata KBO Sat Reskrim Polres Rembang Iptu Widodo Eko Prasetyo, Jumat (2/5).

Kasus dugaan pelecehan seksual ini diadukan oleh kakak sepupu korban dan kakak kandung korban. Kakak sepupu korban menyebut peristiwa pelecehan itu dilakukan pengasuh yayasan pondok.

Dia menyebut korbannya ada dua anak yang bersekolah dan mondok di ponpes tersebut.

"Dia (korban) sekolah di situ sekaligus ada asrama. Ya pondok khusus putri. Ada dua korban sama-sama (MTs) dan masih bersaudara (hubungan keluarga)," ujar kakak sepupu korban, Jumat (2/5).

Dia menyebut perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak lama dan berkali-kali. Terakhir, terjadi pada Rabu (30/4).

"Yang diceritakan korban itu sebelum-sebelumnya sudah pernah melakukan pelecehan. Itu entah diraba atau dipegang bagian itunya lah. Tiga hari yang lalu pada hari Rabu itu kejadian lagi. Dilecehkan lagi," kata kakak sepupu korban.

Dia mengungkap awalnya korban tak berani mengadu. Namun, akhirnya bocah remaja itu buka suara soal pelecehan yang dialaminya ke keluarga.

"Si anak itu mulanya nggak berani ngadu ke orang tua. Tapi akhirnya diberanikan ngadu. Telah dilecehkan," ujar kakak sepupu korban

"Yang kemarin (Hari Rabu) itu gini, si anak ini udur (berhalangan). Dia nggak ikut kegiatan di musala. Dia di kamar kan otomatis. Nah si terduga pelaku tadi masuk ke kamar, melihat anak itu kok nggak ikut kegiatan," sambungnya.

Disebutkan saat bocah itu berada di dalam kamar, terlapor tiba-tiba masuk ke kamar. Gadis itu disebut mengalami pelecehan.

"Posisi di kamar namanya perempuan pasti kan nggak pake kerudung, bajunya juga baju umumnya di kamar. Si pelaku mendapati si anak itu kan makek hena kutek. Kalau perempuan kan biasa make kutek di tangan, di tubuh biasa, nah si anak ini pakai di sekitar leher. Tiba-tiba diperiksa (pengasuh pondok), coba di punggungmu ada (pakai hena) tidak, di dada ada tidak. Sambil difoto dadanya itu. Dengan membuka (diintip) baju korban, terus difoto," jelas kakak sepupu korban.

Tidak Ditahan

Polisi melalui KBO Sat Reskrim Polres Rembang Iptu Widodo menerangkan, pelaku yang berinisial A ditetapkan tersangka pada Kamis (15/5).

"Kemarin sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor dan sudah dilaksanakan gelar, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang kemarin terlapor itu," kata Widodo saat dihubungi detikJateng, Jumat (16/5).

Meski telah berstatus tersangka, A belum ditahan. Dia dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu sambil menunggu proses pemberkasannya rampung.

"Sementara nggak ditahan, masih proses. Ya hari ini kita melakukan pemberkasan, segera kita limpahkan ke pengadilan," ujar Widodo.




(apu/dil)


Hide Ads