Kakek Cabuli Cucu di Boyolali Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Kakek Cabuli Cucu di Boyolali Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 01 Jul 2025 21:58 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku pencabulan. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim.
Boyolali -

Terdakwa pencabulan terhadap cucunya sendiri di Boyolali, inisial S (61), divonis 12 tahun penjara. S juga didenda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali menyatakan bahwa terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Selasa (1/7/2025).

Dikemukakan Yogi, sidang dipimpin Hakim Ketua Teguh Indrasto, serta Hakim Anggota, Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana. Sidang berlangsung terbuka untuk umum pada Senin (30/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yogi, majelis hakim dalam persidangan tersebut menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap cucunya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, seperti dalam dakwaan alternatif kedua.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Yogi.

ADVERTISEMENT

Atas putusan tersebut, lanjut Yogi, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, seorang gadis di bawah umur di Boyolali menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh kakek dan ayah kandungnya.Akibat perbuatan bejat kakek dan ayahnya, korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP itu hamil. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali.

"Kami hari ini melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh kakek dan ayah kandung dari anak di bawah umur. Tadi kita sudah bikin laporan (laporan polisi) juga untuk ayahnya, karena ayahnya masih buron," kata Poppy Agustina Panduwinata, kuasa hukum korban dari GP Law Firm, ditemui saat mendampingi korban di Mapolres Boyolali, Jumat (8/11/2024).

Pelaku yang merupakan kakek korban berinisial S (61). Sedangkan ayahnya berinisial D (34). Kakek S ini adalah ayah kandung D. Kedua pelaku lalu ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali.




(apl/dil)


Hide Ads