Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sedan, Rembang, inisial A, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan santrinya sendiri. Meski demikian, A belum ditahan.
KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, mengatakan A ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/5) kemarin.
"Kemarin sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor dan sudah dilaksanakan gelar, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang kemarin terlapor itu," kata Widodo saat dihubungi detikJateng, Jumat (16/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah berstatus tersangka, A belum ditahan. Dia dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu sambil menunggu proses pemberkasannya rampung.
"Sementara nggak ditahan, masih proses. Ya hari ini kita melakukan pemberkasan, segera kita limpahkan ke pengadilan," ujar Widodo.
"Nanti secara lengkap kami sampaikan lagi. Sementara informasi yang bisa diberikan baru itu," pungkas dia.
Sementara itu kuasa hukum tersangka, Abdul Munim, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya telah dilakukan secara mendalam. Ia juga menekankan bahwa proses hukum masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
"Kalau pemeriksaan kemarin ada sampai dua jam dengan 24 pertanyaan. Sangkaan penyidik itu adalah dikenai sanksi tindak pidana kekerasan seksual," ujar Munim saat ditemui detikJateng, Jumat (16/5).
"Dari 24 pertanyaan itu hanya satu yang diduga adalah kesalahan, dan itu tidak pencabulan. Maka boleh dikatakan dalam perkara ini masih butuh proses yang panjang," imbuhnya.
Disinggung soal substansi tuduhan, Munim menyebut tindakan yang dilakukan kliennya bersifat pengawasan terhadap santri.
"Jadi yang dilakukan klien saya itu ada upaya untuk melihat bahwa santri ada semacam gambar atau tato di bagian dada. Kemudian oleh pengasuh dilakukan tindakan sendiri dengan cara melihat, memegang baju, jadi tidak sampai meraba," kata Munim.
"Dan foto (memotret) itu tidak pernah terjadi. Karena foto itu hanya disampaikan, 'nek ini nanti tak foto ya, nanti tak sampaikan ke orang tuamu.' Jadi tidak pernah terjadi memotret. Itu hanya pemberitahuan supaya anak itu jera," sambung dia.
Munim berharap agar proses hukum berjalan objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah, mengingat perkara ini masih dalam tahap penyidikan.
Kakak Korban Mengadu ke Polres
Diberitakan sebelumnya, Polres Rembang menerima pengaduan terkait kasus pelecehan yang dilakukan oknum pengasuh pondok.
"Ada dua pelapor, tadi sudah di SPKT, kemudian kita arahkan ke piket Reskrim untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan tersebut. Kami masih dalami kasus ini," kata KBO Satreskrim Polres Rembang Iptu Widodo Eko Prasetyo, Jumat (2/5/2025).
Kasus dugaan pelecehan seksual ini diadukan oleh kakak sepupu korban dan kakak kandung korban. Kakak sepupu korban menyebut peristiwa pelecehan itu dilakukan pengasuh yayasan pondok.
Dia menyebut korbannya ada dua anak yang bersekolah dan mondok di ponpes tersebut.
"Dia (korban) sekolah di situ sekaligus ada asrama. Ya pondok khusus putri. Ada dua korban sama-sama (MTs) dan masih bersaudara (hubungan keluarga)," ujar kakak sepupu korban, Jumat (2/5/2025).
Dia menyebut perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak lama dan berkali-kali. Terakhir, terjadi pada Rabu (30/4).
"Yang diceritakan korban itu sebelum-sebelumnya sudah pernah melakukan pelecehan. Itu entah diraba atau dipegang bagian itunya lah. Tiga hari yang lalu pada hari Rabu itu kejadian lagi. Dilecehkan lagi," kata kakak sepupu korban.
Dia mengungkap awalnya korban tak berani mengadu. Namun, akhirnya bocah remaja itu buka suara soal pelecehan yang dialaminya ke keluarga.
"Si anak itu mulanya nggak berani ngadu ke orang tua. Tapi akhirnya diberanikan ngadu. Telah dilecehkan," ujar kakak sepupu korban
"Yang kemarin (Hari Rabu) itu gini, si anak ini udur (berhalangan). Dia nggak ikut kegiatan di musala. Dia di kamar kan otomatis. Nah si terduga pelaku tadi masuk ke kamar, melihat anak itu kok nggak ikut kegiatan," sambungnya.
Disebutkan saat bocah itu berada di dalam kamar, terlapor tiba-tiba masuk ke kamar. Gadis itu disebut mengalami pelecehan.
"Posisi di kamar namanya perempuan pasti kan nggak pake kerudung, bajunya juga baju umumnya di kamar. Si pelaku mendapati si anak itu kan makek hena kutek. Kalau perempuan kan biasa make kutek di tangan, di tubuh biasa, nah si anak ini pakai di sekitar leher. Tiba-tiba diperiksa (pengasuh pondok), coba di punggungmu ada (pakai hena) tidak, di dada ada tidak. Sambil difoto dadanya itu. Dengan membuka (diintip) baju korban, terus difoto," jelas kakak sepupu korban.
(dil/rih)