KDRT yang dilakukan tersangka pada istrinya, berinisial Y (49), terjadi pada Minggu (6/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi penganiayaan di rumah korban di Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.
Saat kejadian, korban yang tengah memasak di dapur dibacok dengan parang. Serangan tersebut mengenai kepala bagian belakang di atas leher.
"Tersangka kita amankan inisial SDR (56) warga Temanggung. Kebetulan yang bersangkutan adalah mantan kepala desa di salah satu desa di Kabupaten Temanggung," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo dalam konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Rabu (16/7/2025).
Pasangan suami istri yang menikah pada 1996 tersebut sejak setahun terakhir beberapa kali terlibat KDRT. Puncaknya, pada Sabtu (5/7) pelaku menanyakan surat kontrol, namun korban menjawab hilang.
"Akibat ucapan korban tersebut, pelaku tersinggung. Di hari kemudian (Minggu), pada saat korban memasak di dapur pelaku mengayunkan senjata tajam dari belakang pada saat korban," sambung Didik.
"Modus operandi tersangka membacok atau menyabetkan senjata tajam ke kepala bagian bawah dekat leher, terdapat luka sepanjang 12 cm," ujarnya.
Setelah dibacok, kata Didik, korban berbalik badan untuk merebut sajam tersebut. Korban dilarikan menuju puskesmas dan dirujuk ke RSUD Temanggung.
"Kemudian ada saksi berhasil melerai dan mengamankan sajam tersebut. Atas kejadian tersebut korban mendapatkan luka di kepala bawah, belakang bawah, dekat leher sepanjang 12 cm (35 jahitan). Kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat dan dirujuk di RSUD Temanggung," ujar Didik.
"Atas kejadian tersebut pasal, kami sangkakan yaitu pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun penjara," kata dia.
Didik menambahkan, beberapa kali pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan tangan kosong.
"Jadi yang terakhir dengan sajam. Puncaknya, sebelumnya pelaku cemburu dengan korban karena pernah berfoto berdua sama laki-laki lain," pungkasnya.
(apu/dil)