Keluarga Gamma Mengaku Puas Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Bui

Keluarga Gamma Mengaku Puas Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Bui

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 08 Jul 2025 14:38 WIB
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir (kiri) dan ayah Gamma, Andi Prabowo (kanan) di sidang tuntutan Aipda Robig Zaenuddin di Pengadila Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (8/7/2025).
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir (kiri) dan ayah Gamma, Andi Prabowo (kanan) di sidang tuntutan Aipda Robig Zaenuddin di Pengadila Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (8/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut lima belas tahun penjara dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi. Keluarga korban pun mengaku puas meski awalnya berharap Robig dikenai hukuman mati.

Sidang tuntutan Robig digelar di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sateno, menuntut Robig pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat jaksa mengungkapkan tuntutannya, kerabat keluarga Gamma yang hadir pun langsung menghela napas lega. Ayah Gamma, Andi Prabowo, mengaku puas dengan tuntutan jaksa.

"Dari keluarga sih sudah cukup. Keluarga sangat berterima kasih atas tuntutan jaksa yang sangat tegas dan bijaksana. Kalau untuk hukumannya, saya minta yang maksimal, dari hakim," kata ayah Gamma, Andi Prabowo, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025).

Namun di balik rasa puas, Andi menyebut bahwa pihak keluarga sejatinya berharap Robig dihukum maksimal.

"Kalau dari keluarga sih penginnya (hukuman) mati, tapi kalau jaksa mengharapkan menuntut seperti itu, sudah maksimal. Tapi harapan dari keluarga ya hukuman seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Andi.

Ia mengebut, Gamma merupakan remaja 17 tahun yang dikenal sebagai pelajar berprestasi. Ia terkenal aktif dalam kegiatan Paskibra di SMKN 4 Semarang.

Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, juga mengapresiasi sikap tegas jaksa penuntut umum yang dinilainya tidak terintervensi.

"Jaksa profesional, yang keren lagi menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada. Nah, ini, yang menurut saya jaksa tidak bisa diintervensi," ujarnya.

"Semoga hakim juga akan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan tuntutannya. Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur," lanjutnya.

Ia juga menyayangkan bahwa hingga kini Robig masih berstatus aktif sebagai anggota Polri dan masih menerima gaji.

"Apa nggak memalukan? Ancaman pidananya 15 tahun, kok masih digondeli sebagai anggota Polri?" ujarnya.

Zainal juga menyoroti arah pembelaan yang mencoba mengonstruksi Robig sebagai anggota polisi yang bertindak karena terancam.

"Itu tidak terbukti. Fakta persidangan menunjukkan Robig tidak dalam kondisi terancam jiwa, tidak ada justifikasi untuk menembak anak-anak hingga satu tewas dan lainnya luka parah. Ini pelanggaran HAM," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Robig didakwa sejumlah pasal berat yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Diketahui, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.

Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.


(apu/apu)


Hide Ads