Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 81 M

Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 81 M

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 14 Jul 2025 20:51 WIB
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada debitur.
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada debitur. Foto: Dok. Istimewa.
Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional. Kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 81 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan posisi kasusnya yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada debitur PT. Kemilau Harapan Prima pada tahun 2016 sampai 2018.

"Bahwa pada tahun 2016 sampai 2018 LPEI telah memberikan fasilitas kredit kepada PT KEMILAU HARAPAN PRIMA (PT. KHP) yang bergerak di bidang produksi bahan baku industri tekstil, knitting, pembuatan benang menjadi lembaran kain, di mana lokasi kantor dan pabrik berada di Sragen Jawa Tengah," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Senin (14/7/2025).

Ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur PT KHP berinisial HP, Relationship Manager Devisi Unit Bisnis periode 2014-2017 pada LPEI Kanwil Surakarta inisial DS, Kepala LPEI Kanwil Surakarta periode 2014-2018 inisial JAS, dan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI Periode 2013-2019 inisial DSD. Dari empat tersangka itu, tiga di antaranya ditahan hari ini yaitu DSD, JAS dan HP.

"Hari ini dilakukan penahanan atas Tersangka DSD, JAS dan HP. Ketiga Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang terhitung tanggal 14 Juli 2025 sampai tanggal 2 Agustus 2025," jelasnya.

Duduk perkaranya yaitu pengajuan pembiayaan oleh PT. KHP tidak memenuhi persyaratan karena dokumen-dokumen persyaratan yang dilampirkan tidak benar. Kemudian pembiayaan yang sudah cair itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka HP.

"Bahwa pembiayaan yang diberikan oleh LPEI kepada PT. KHP telah digunakan untuk kepentingan pribadi HP. Sehingga sampai dengan tahun 2018 PT. KHP tidak dapat melakukan pembayaran bahkan setelah perpanjangan masa pembayaran diberikan oleh LPEI," jelas Lukas.

Peran tersangka DS dalam kasus ini yaitu mengusulkan JAS selaku Kepala Kanwil LPEI Surakarta sebagai pengusul dan komite pemutus dan DSD sebagai komite pemutus. Mereka memberikan kemudahan pembiayaan kepada PT KHP.

"Telah mudahkan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT KHP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 81.350.012.792," tegasnya.

"(Kerugian negara) Sesuasi dengan hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara yang dituangkan dalam LHP BPK RI," imbuh Lukas.

Mereka dijerat pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu dari catatan detikcom, salah satu tersangka yaitu JAS pernah terjerat kasus serupa dan divonis 4 tahun penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp 300.000.000 (juta), subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2022 lalu. Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono membenarkan dan memang JAS baru keluar penjara dan kini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Betul, baru keluar (penjara), masuk lagi," jelasnya.


(apl/afn)


Hide Ads