Suami Mbak Ita Disebut Minta Anggaran Meja-Kursi SD Rp 1 M Naik Jadi Rp 20 M

Suami Mbak Ita Disebut Minta Anggaran Meja-Kursi SD Rp 1 M Naik Jadi Rp 20 M

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 10 Jul 2025 15:50 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (10/7/2025).
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang,, Kamis (10/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Ia mengungkap adanya permintaan langsung dari Alwin untuk menaikkan anggaran pengadaan mebel sekolah dasar (SD).

Hal ini diungkapkan Bambang saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi.

"Awalnya di APBD murni sudah ada anggaran sekitar Rp 1 miliar untuk mebeler. Tapi Pak Alwin minta dianggarkan lagi jadi Rp 20 miliar," kata Bambang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/7/2025).

Permintaan itu disampaikan Alwin kepada Bambang lewat telepon saat rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Juni 2023.

Karena tidak berada dalam struktur kepemimpinan pemerintahan, Bambang mengatakan, dirinya sempat mengonfirmasi langsung ke Ita. Namun Ita disebut tak melarangnya.

"Saya merasa Pak Alwin bukan pimpinan saya, saya menghadap Bu Ita, (bilang) ada permintaan menganggarkan Rp 20 miliar, yang minta Pak Alwin," ungkapnya.

"Bu Ita merespons dan meminta diajukan di TAPD saja. Setelah itu saya pertimbangkan," lanjut Bambang.

Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian Alwin kembali menghubungi Bambang dan memintanya datang langsung ke rumah pribadinya di Banyumanik.

"Saya dipanggil ke rumah, (kata Alwin) 'pokoknya ditambahkan Rp 20 miliar nanti pengadaannya diurus Pak Akhsan'. Pak Akhsan waktu itu sekretaris Dinas Pendidikan," tuturnya.

Setelah itu, kata Bambang, Akhsan kemudian ditunjuk menjadi Plt Kabid Pembinaan SD. Ia menyebut pengangkatan Akhsan juga merupakan permintaan Alwin.

"Pak Alwin yang meminta supaya Pak Bambang Akhsan diangkat menjadi Plt," ungkap Bambang.

Anggaran penganggaran mebel sebesar Rp 20 miliar sesuai permintaan Alwin itu pun akhirnya disetujui TAPD dan disahkan dewan. PT Deka Sari Perkasa milik Rachmat Djangkar, yang belakangan diketahui merupakan penyuap keduanya, pun ditunjuk mengurus proyek tersebut.

"Saya hanya berkepentingan diperintahkan beliau. Itu sudah perintah Pak Alwin dan sudah sampaikan ke Bu Ita," ungkapnya.

"Iya benar realisasi nilainya sebesar RP 18 miliar, direalisasikan akhir 2023. Sekitar bulan November," lanjutnya.

Dalih Alwin

Menanggapi kesaksian Bambang, Alwin pun turut berkomentar. Ia berdalih, permintaan untuk menaikkan pagu anggaran mebel menjadi Rp 20 miliar adalah untuk memajukan Kota Semarang.

"Titipan Rp 20 miliar itu adalah aspirasi dan bukan untuk kebutuhan saya, tapi demi kemajuan Kota Semarang," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

"Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta," kata JPU dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (21/4/2025).

"(Uang Rp 2,24 miliar) Dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin," imbuh dia.

Selain itu, Mbak Ita dan Alwin pun didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.

Total, Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


(afn/rih)


Hide Ads