Ayah Perkosa Anak Kandung di Boyolali Divonis 15 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Ayah Perkosa Anak Kandung di Boyolali Divonis 15 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 03 Jul 2025 15:13 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara. Foto: andi saputra
Boyolali -

Ayah berinisial D (34) yang memerkosa anak kandung usia di bawah umur hingga hamil di Boyolali divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Korban juga dicabuli oleh kakeknya alias ayah D yang berinisial S (61). S telah divonis 12 tahun bui.

Terdakwa D menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali siang ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (D) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim, Teguh Indrasto dalam sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis (3/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang dipimpin Teguh Indrasto dengan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana itu menyatakan terdakwa D terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak yang dilakukan oleh orang tua, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016.

ADVERTISEMENT

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni kejahatan yang dilakukan terdakwa dapat menyebabkan trauma yang mendalam, sehingga berpotensi mengganggu fungsi dan perkembangan dari anak korban. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa juga dilakukan secara berulang.

Perbuatan terdakwa juga dinyatakan dapat merusak tatanan sosial di masyarakat serta dapat menimbulkan kerusakan pada generasi yang akan datang. Disebutkan bahwa anak yang dikandung korban berisiko tinggi lahir dengan kelainan genetik, gangguan mental, disabilitas intelektual, kelainan fisik bawaan serta dapat berpotensi mengakibatkan kematian.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa dinilai memberikan pengakuan yang jujur di persidangan.

Putusan majelis hakim untuk terdakwa D ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Begitu pula JPU juga menyatakan menerima.

"Menerima," kata D kepada majelis hakim dalam persidangan usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Adapun Senin (30/6) lalu, terdakwa S (61) yang juga mencabuli korban telah divonis majelis hakim di PN Boyolali dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mencabuli korban. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, seperti dalam dakwaan alternatif kedua.

Atas putusan ini, terdakwa S menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di bawah umur di Boyolali menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh kakek dan ayah kandungnya.Akibat perbuatan bejat kakek dan ayahnya, korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP itu hamil. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali.

"Kami hari ini melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh kakek dan ayah kandung dari anak di bawah umur. Tadi kita sudah bikin laporan (laporan polisi) juga untuk ayahnya, karena ayahnya masih buron," kata Poppy Agustina Panduwinata, kuasa hukum korban dari GP Law Firm, ditemui saat mendampingi korban di Mapolres Boyolali, Jumat (8/11/2024).




(dil/ahr)


Hide Ads