Seorang pria berinisial K (39) warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi usai memperkosa anak kandungnya. Saat ini kondisi korban tengah hamil muda.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan korban saat ini masih berusia 19 tahun.
"Korban berusia 19 tahun merupakan anak kandung dari tersangka. Tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara melakukan pemaksaan persetubuhan," kata Rithas dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (10/5) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar rumahnya. Saat itu korban sedang tiduran sambil bermain handphone, lalu tersangka tiba-tiba masuk ke kamar dan langsung tidur di belakang korban.
"Kemudian, secara paksa tersangka menyetubuhi korban. Setelah itu tersangka berhenti dan mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun," terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban tidak mengalami menstruasi hingga dilakukan pengecekan dan diketahui positif hamil dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dan dilakukan serangkaian penyelidikan, Rabu (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan tersangka K berikut barang bukti daster, celana dalam dan celana pendek milik korban.
"Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun," pungkasnya.
(afn/apu)