Eks calon Wakil Bupati (cawabup) Purbalingga, Zaini Makarim Supriyanto, dituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Kali Gintung, Kabupaten Purbalingga.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Bagus Sutedja di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
Tampak kelima terdakwa hadir mengenakan kemeja putih. Ruang Sidang Cakra pun penuh dengan keluarga para terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Insyirah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Bagus di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025).
Selain itu, Zaini juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. JPU menyebut, Zaini yang bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek APBD 2017-2018 itu telah menghambat pembangunan peoyek jembatan yang tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan fungsi jembatan tidak maksimal.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 2,2 miliar," jelasnya.
Zaini yang diketahui merupakan mantan calon Wakil Bupati Purbalingga dalam Pilkada 2020 itu juga disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.
Selain Zaini, empat terdakwa lain dalam kasus ini juga menerima tuntutan berat. Donny Eriawan selaku pelaksana utama proyek fisik yang diduga menyimpang dari spesifikasi teknis dituntut paling tinggi.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan," ucap Bagus.
Donny juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar untuk mengganti kerugian negara. Jika tak dibayar diganti kurungan 7 tahun.
Kemudian, Ir Setiyadi yang berperan sebagai Kepala DPUPR Purbalingga periode 2017-2018 dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Bagus menyebut, kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Uang pengganti tidak dibebankan karena Setyadi disebut tidak menikmati hasil.
"Pertimbangan meringankan karena sopan di persidangan dan tidak menikmati hasil," jelasnya.
Kemudian Imam Subagyo yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek dituntut hukuman 6 tahun penjara. Ia juga tak dituntut membayar uang pengganti lantaran tak menikmati hasil.
Sementara Priyo Satmoko yang merupakan Kepala DPUPR 2018 dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Ia juga tak dibebankan uang pengganti.
Usai persidangan, hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Tampak tangis keluarga Zaini pecah usai sidang. Mereka langsung memeluk Zaini yang hendak keluar dari ruang persidangan. Begitu pula para terdakwa lain yang juga langsung disambut keluarga. Isak tangis memenuhi ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan, proyek Jembatan Merah Kaligintung, Kabupaten Purbalingga yang menjadi akses penghubung antara Kecamatan Pengadegan dengan Karangmoncol diduga dikorupsi.
Tuni (50), warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan yang membuka warung di sisi selatan jembatan tersebut menyebut pembangunan jembatan ini sempat terhenti beberapa waktu.
"Mbangunnya itu dari tahun 2017 kalau tidak salah. Setelah setahun dibangun itu sempat berhenti setengah tahun. Saya dengar-dengar sih karena kurangan dana," kata Tuni kepada detikJateng, Sabtu (18/11/2023).
Setelah itu jembatan tersebut dibuka pada Bulan Desember tahun 2018. Namun selama ini menurutnya belum ada peresmian yang dilakukan.
"Disurvei itu sering dari Jakarta. Tapi belum pernah ada peresmian. Kalau pembukaan waktu tahun 2018 akhir tahun," terangnya.
Kepala Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan mengatakan nilai kontrak pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 28,86 miliar dan dibangun dua tahap yaitu pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018.
Kepolisian juga menggandeng ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja dan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dalam penanganan kasusnya.
"Kerugian negara diperkirakan Rp 11 miliar, itu berdasar audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah," tegasnya.
(dil/rih)