Alasan Bos Sritex Simpan Duit Rp 2 Miliar di Rumah: Bank Kadang Eror

Alasan Bos Sritex Simpan Duit Rp 2 Miliar di Rumah: Bank Kadang Eror

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 02 Jul 2025 17:16 WIB
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (dok istimewa)
Foto: Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (dok istimewa)
Solo -

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 2 miliar di rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan Lukminto. Begini pengakuan Wawan Lukminto soal alasannya menyimpan uang itu di rumah.

Wawan mengaku memang lebih memilih menyimpan uang secara konvensional. Alih-alih menyimpannya di bank, dia memilih menyimpannya di rumah.

"Saya itu masih konvensional," kata Wawan Lukminto saat ditemui di Diamond Solo Convention Center, Rabu (2/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku masih kurang percaya dengan sistem keamanan di bank. Hal itu menjadi alasan bagi dia lebih memilih untuk menyimpan di dalam rumah.

"Jadi apa, bank itu kan kadang-kadang error, e-banking ini bisa tahu-tahu saldonya hangus, hilang begitu ya. Eh, salah satu ini sajalah, apa pilihan saya eh secara konvensional," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Iwan mengaku bahwa dirinya kooperatif dan menyerahkan uang tersebut seperti yang diminta oleh Kejagung. Ia mengatakan bahwa uang halal tidak disembunyikan.

"Kami kooperatif, beliau minta untuk diserahkan terlebih dahulu nanti tinggal kita membuktikan. kita kooperatif aja, intinya kalau uang halal itu tidak disembunyikan," pungkasnya.

Dilansir detikNews, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Iwan Lukminto. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penggeledahan itu dilakukan pada Senin, (30/6) kemarin. Selain uang Rp 2 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (1/7).

Dia kemudian merinci uang Rp 2 miliar itu dipisah menjadi bagian yang berbeda. Pada kedua bagian uang tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo.

"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024," ungkap Harli.

"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah:

  1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
  2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
  3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.



(ahr/apl)


Hide Ads