Pria berinisial NR (19) ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan peristiwa ini terjadi di teras rumah warga wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Minggu (29/6). Pelaku diketahui merupakan penjual balon keliling.
"Kami menangkap NR (19) alias Peking diduga mencabuli anak laki-laki berumur 7 tahun," kata Rithas dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan pelaku mencabuli korban dengan modus diiming-imingi akan diberi balon. Sebab pelaku merupakan penjual balon kreasi di acara pasar malam.
"Korban diminta duduk di atas kedua paha tersangka, kemudian terjadilah pencabulan tersebut. Setelah kejadian itu korban diberi balon kreasi berbentuk celurit," terangnya.
Kasus ini terungkap usai korban mengeluhkan sakit. Korban kemudian bercerita apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Ketahuannya karena dia mengeluh sakit. Terus dia cerita ke orang tuanya," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut orangtua korban melapor ke polisi. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, ditangkap pada Senin (30/6).
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. NR alias Peking dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas kejadian ini, kami dari Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga," pungkasnya.
(afn/dil)