Cabuli 4 Muridnya Berulang Kali, Guru SD Pemalang Diciduk Polisi

Cabuli 4 Muridnya Berulang Kali, Guru SD Pemalang Diciduk Polisi

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 30 Jun 2025 16:04 WIB
Guru SD di Pemalang tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Pemalang, Senin (30/6/2025).
Pelaku digiring saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Senin (30/06). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pemalang -

Seorang oknum guru honorer di sekolah dasar (SD) wilayah Kecamatan Bodeh, kabupaten Pemalang, berinisial SH ditangkap polisi terkait kasus pencabulan. RH (37) dilaporkan para orang tua terkait pencabulan pada empat anak di bawah umur. Ironisnya, peristiwa itu dilakukan pelaku di sejumlah ruangan di sekolah.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi pers Senin (30/06) di Mapolres Pemalang, mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut setelah keempat anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya masing-masing.

"Kemudian, keempat orang tua dari anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang," kata Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka diduga melakukan aksinya berulang kali sejak awal 2024 hingga Mei 2025 atau bulan lalu.

"RH adalah seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Bodeh. Tersangka, melakukan perbuatannya berulang kali sejak awal tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2025, di sejumlah ruang di lingkungan sekolah tempat ia mengajar," ungkap Eko.

ADVERTISEMENT

RH bersama barang bukti langsung diamankan Polres Pemalang. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun.

"Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelas Eko.

"Tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana penjara 15 tahun," imbuh Eko.

Masih menurut Eko, hukuman tersebut ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman.

"Ya, karena dilakukan berulang kali dan ia berstatus sebagai pendidik, yang seharusnya mendidik anak," ungkapnya.

Ia berharap agar para orangtua, warga, dan lingkungan bersama-sama memperhatikan anak-anaknya. Masyarakat diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak.

"Terutama terhadap perubahan perilaku anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di lingkungan sekitar," ujarnya.

Disisi lain, menurut Eko, pihaknya juga merangkul Pemkab Pemalang, dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur, serta dalam melakukan pendampingan para korban.




(afn/ahr)


Hide Ads