Saksi Ngaku Setor Duit Iuran ASN ke Mbak Ita dan Suami, Total Rp 2,2 M

Saksi Ngaku Setor Duit Iuran ASN ke Mbak Ita dan Suami, Total Rp 2,2 M

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 30 Jun 2025 13:53 WIB
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari (berhijab) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Eks Walkot Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (30/6/2025).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari (berhijab) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Eks Walkot Semarang, Senin (30/6/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Ita dan Alwin Kembalikan Uang

Namun uang sebanyak Rp 3 miliar itu tak diberikan. Justru, Iin mengungkap, Januari dan Februari 2024, uang yang pernah ia serahkan mulai dikembalikan oleh Ita dan Alwin. Pada tanggal 19 Januari, Mbak Ita mengembalikan sekitar Rp 900 juta.

"Jadi Mbak Ita mengembalikan, terus bilang 'Mbak iki tak balekke (kembalikan), wis bocor kabeh (sudah bocor semua). Saya tidak tahu maksudnya bocor, mungkin beritanya sudah ke mana-mana," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu 13 Februari, Alwin juga mengembalikan uang kepada Iin dalam bentuk dolar Singapura.

"Saya dipanggil ke ruang kerja Bu Wali, di sana ada Bu Ita dan Pak Alwin. Mbak Ita bilang 'Mbak iki sing seko (yang dari) Pak Alwin yo dibalekke'. Saya lihat Pak Alwin ambil uang tapi bukan rupiah, dolar Singapura, ada 87 lembar, masing-masing 1000 dolar Singapura," kata Iin.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, JPU mengungkap adanya uang 'iuran kebersamaan' dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk Mbak Ita dan Alwin. Uang itu berasal dari insentif pemungutan pajak.

"Terdakwa sebagai Plt Walkot Semarang maupun Walkot Semarang, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau kepada kas umum yaitu menerima pembayaran 'iuran kebersamaan'," kata Rio dalam sidang di Tipikor Semarang, Senin (21/4).

Ia menjelaskan, Mbak Ita dan suaminya didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang.

"Dengan total keseluruhan Rp 3 miliar dengan rincian Terdakwa I menerima Rp 1,8 miliar dan Terdakwa II menerima Rp 1,2 miliar atau setidaknya sekitar jumlah itu," ungkapnya.

Adapun, uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan itu sendiri merupakan penyisihan pendapatan para pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai 'iuran kebersamaan'. Awalnya, iuran itu akan digunakan untuk kebutuhan nonformal seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian seragam batik.

Permintaan penyisihan uang iuran kebersamaan yang disampaikan Mbak Ita kemudian disepakati para kepala bidang di Bapenda dan direalisasikan. Uang sebesar Rp 300 juta diserahkan langsung ke ruang kerja Mbak Ita pada akhir Desember 2022.

Kejadian serupa kembali terjadi pada triwulan berikutnya. Pada Maret dan April 2023, Mbak Ita kembali menandatangani SK insentif dengan imbalan Rp 300 juta dari dana 'iuran kebersamaan'.

"Januari 2024, Indriyasari yang menghadap untuk menyerahkan uang, namun Terdakwa I menyampaikan kalimat 'ngko sik' (nanti dulu) yang maksudnya ditunda dulu penyerahan uang kepada Terdakwa I dan Terdakwa II karena ada informasi KPK sedang mengadakan penyelidikan di Kota Semarang," paparnya.


(afn/apl)


Hide Ads