Puluhan Juta Rokok Ilegal Jateng Dibakar di Tungku Pabrik Semen

Puluhan Juta Rokok Ilegal Jateng Dibakar di Tungku Pabrik Semen

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 25 Jun 2025 19:20 WIB
Simbolis pemusnahan rokok ilegal di Semarang oleh Bea Cukai Jateng-DIY, Rabu (25/6/2025).
Simbolis pemusnahan rokok ilegal di Semarang oleh Bea Cukai Jateng-DIY, Rabu (25/6/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Peredaran 64,5 juta batang rokok ilegal digagalkan tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Empat tersangka sudah diadili dengan peran sebagai kurir hingga produsen.

Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Imik Eko Putro, mengatakan sejak Januari hingga Juni 2025 ada 878 penindakan terkait kasus barang kena cukai di wilayahnya mulai dari rokok hingga minuman beralkohol. Nilai barang yang disita mencapai Rp 90,8 miliar dengan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 57,8 miliar.

"Dari penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter minumannya mengandung etik alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai," kata Imik saat pemusnahan barang bukti di tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rata-rata wilayah Semarang digunakan untuk perlintasan. Modusnya diangkut macam-macam kendaraan mulai truk, mobil pribadi, bahkan ada mobil refeer dengan boks pendingin namun berisi rokok ilegal.

"Modusnya ada yang menggunakan truk, mobil. Bahkan terakhir pakai kendaraan refeer berpedingin itu, masuk di situ," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ada sejumlah orang yang diamankan selama satu semester ini dengan berbagai peran berbeda, mulai kurir hingga di Grobogan ada pemilik produksi rokok ilegal yang diamankan beserta mesinnya. Imik tidak menyebut jumlah total, namun dia memastikan 33 kasus sudah masuk tahap penyidikan dan empat tersangka kini sudah menjadi terpidana dengan vonis hakim beragam mulai penjara 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun 10 bulan.

"Perannya ada yang bawa mobil itu kurir, ada pemilik, jadi memang variasinya macam-macam," ujarnya.

Hari ini Bea Cukai memusnahkan 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686 liter MMEA yang sudah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan di Semarang dilakukan simbolik dengan dibakar sebagian, kemudian sisanya dibawa ke Cirebon untuk dibakar dalam tungku milik PT Indocement Tunggal Perkasa.

"Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan melalui penghancuran atau shredder dan kemudian dibakar di tungku pabrik PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Cirebon," pungkas Imik.




(dil/apu)


Hide Ads