Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Ingatkan Mahasiswa Diam Saat Diperiksa

Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Ingatkan Mahasiswa Diam Saat Diperiksa

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 25 Jun 2025 17:36 WIB
Ketiga tersangka kasus PPDS Undip menggunakan rompi oranye di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (16/5/2025).
Salah satu tersangka dalam kasus PPDS Undip di Kejari Kota Semarang, Kamis (16/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) membacakan transkrip rekaman eks Kaprodi dr Taufik Eko Nugroho saat mengingatkan mahasiswa soal hak diam ketika diperiksa.

Sidang dengan agenda Pembuktian dari JPU dalam kasus yang menewaskan mahasiswa PPDS, dokter Aulia Risma ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (25/6). Sidang menghadirkan lima mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 77.

Dalam persidangan kali ini, para saksi mengungkap fakta-fakta soal komunikasi internal, penggunaan ponsel seragam, hingga arahan dari terdakwa Taufik mengenai strategi menghadapi pemeriksaan Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU Sandhy Handika mengatakan soal penggunaan handphone seragam oleh peserta PPDS angkatan 77. Saat ditanya, saksi mengakui bahwa saat semester awal ia dan rekan-rekannya memang menggunakan ponsel dengan jenis yang sama.

"(Punya HP mahasiswa yang seragam?) Iya. (Masih ada?) Saat ini tidak ada. Kondisinya rusak," kata salah satu saksi, Danang, di PN Semarang, Rabu (25/6/2025).

ADVERTISEMENT

Pernyataan Danang lantas dibenarkan saksi lainnya, Kalika dan Bayu. Mereka juga mengatakan bahwa ponsel mereka sudah rusak karena jatuh.

Ketika ditanya apakah ada instruksi agar HP diganti atau tidak membicarakan isinya, para saksi menyatakan tak ada perintah untuk mengganti HP atau menyembunyikannya.

Jaksa lantas membacakan hasil laporan internal dari Tim Investigasi Kemenkes yang menyebut bahwa para mahasiswa PPDS mendapatkan arahan agar tidak banyak bicara dan mengganti HP jika diperlukan.

Sandhy membacakan transkrip rekaman saat dokter Taufik memberikan arahan kepada para mahasiswa untuk berhati-hati dalam memberikan keterangan dan memanfaatkan hak diam.

"Dr. Taufik mengatakan 'ketika kalian ditanya, punya hak diam. Misalnya, saya nggak ber-kemecep untuk masalah ini, saya nggak bisa jawab. Soalnya kalau misalkan kalian jawab, kalian salah malah. Ingat dalam pemeriksaan ini, setiap yang dijadikan saksi atau apa, itu bisa juga saksinya jadi tersangka'," ucap Sandhy.

"Kemudian (mahasiswa) PPDS (bertanya), 'kalau ditanya untuk buktinya yang dulu, bagaimana nggih Dok?', dr Taufik (menjawab) 'bilang aja sudah ganti HP'," lanjutnya.

Para saksi tidak membantah adanya pertemuan tersebut dan mengaku mengenali suara dalam rekaman yang diperdengarkan, meski mengaku lupa waktu dan tempat pasti kejadiannya.

"Saya mengenali beberapa suara. Di situ ada suara (menyebut tiga nama), ada juga suara dokter Taufik sendiri dan yang lainnya lupa," kata saksi lainnya, Nur Akbar.

Sementara itu, saksi lain bernama Rezki juga mengaku mendengar rekaman yang berisi arahan untuk tidak banyak bicara kepada penyidik dan pihak luar tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Investigasi untuk kasus perundungan PPDS Undip, Pamor Nainggolan mengungkapkan adanya upaya pengondisian keterangan para residen dari rekaman audio berbentuk MP3 dari seseorang yang memperdengarkan pengarahan yang diberikan Taufik kepada para anggota angkatan 77 PPDS Anestesi sebelum mereka diperiksa oleh tim Kemenkes.

"Ada inisiatif KPS (Taufik) mengumpulkan dan mengondisikan jawaban yang disampaikan ke kami. Kami menerima semacam rekaman MP3 dari seseorang, sesuai SOP kami, kami tidak akan mengungkap siapa orang tersebut, itu termasuk perlindungan saksi," kata Pamor di PN Semarang, Rabu (4/6/2025).

Diketahui, dalam sidang perdana kasus PPDS Undip telah dilaksanakan Senin (26/5/2025). Terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp 80 juta per mahasiswa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip. Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.




(dil/apu)


Hide Ads