Jaksa Ungkap Buku Dosa Catat 3 Jenis Kesalahan Junior PPDS Undip

Jaksa Ungkap Buku Dosa Catat 3 Jenis Kesalahan Junior PPDS Undip

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 25 Jun 2025 15:43 WIB
Saksi mahasiswa angkatan 77, di sidang pemeriksaan saksi kasus PPDS Anestesi Undip, di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (25/6/2025).
Saksi mahasiswa angkatan 77, di sidang pemeriksaan saksi kasus PPDS Anestesi Undip, di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (25/6/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mencecar saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP dr Kariadi. Jaksa kali ini menyinggung soal 'buku dosa'.

Sidang yang berlangsung di PN Semarang, Semarang Barat ini menghadirkan lima mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 77, salah satunya Kalika Firdaus.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika menanyakan soal istilah 'buku dosa'. Kalika mengaku tidak pernah melihat secara langsung. Namun ia membenarkan istilah tersebut muncul di kalangan PPDS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah melihat buku dosa. (Tahu kalau ada buku dosa?) Tahu. (Isinya?) Karena saya tidak pernah melihat, saya tidak tahu," kata Kalika di PN Semarang, Rabu (25/6/2025).

Sandhy kembali bertanya apakah Kalika pernah mengetahui adanya buku yang mencatat kesalahan-kesalahan para junior. Kalika mengaku belum pernah dinyatakan masuk dalam buku tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya belum pernah lihat buku dosa, saya juga tidak pernah masuk ke buku dosa," ujarnya.

Sandhy lantas mempertanyakan keterangan Kalika di hadapan majelis hakim. Ia bertanya bagaimana Kalika mengetahui dirinya tak masuk dalam buku dosa, tetapi Kalika hanya terdiam.

"Tahunya tidak pernah masuk dari mana kalau Anda nggak tahu?" tanya Sandhy.

Kalika tampak hanya bergeming. Sandhy juga menggali soal klasifikasi kesalahan di kalangan PPDS yang disebut terdiri dari kesalahan fatal, kesalahan wajar, dan kesalahan aneh.

"Anda pernah dengar nggak ada tiga jenis kesalahan, kesalahan fatal, kesalahan wajar, sama kesalahan aneh?" tanya jaksa. Kalika pun menjawab tidak tahu.

Sandhy lalu menyinggung istilah 'go residen'. Kalika menyatakan, sistem tersebut berarti junior membantu kebutuhan senior berupa mengerjakan tugas atau mengambil barang.

"Bisa memberikan tugas, misalnya pesan Gojek di depan, terus kita ambilkan dari depan untuk masuk ke dalam IBS juga bisa. Karena helper kita kan ada keterbatasan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana kasus perundungan PPDS Undip yang menewaskan dr Aulia Risma Lestari telah dilaksanakan Senin (26/5/2025). Terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp 80 juta per mahasiswa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip. Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.




(afn/dil)


Hide Ads