Terdakwa Penganiaya Anggota Silat hingga Tewas di Boyolali Dituntut 4 Tahun Bui

Terdakwa Penganiaya Anggota Silat hingga Tewas di Boyolali Dituntut 4 Tahun Bui

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 24 Jun 2025 15:55 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi penganiayaan. (dok detikcom)
Boyolali -

SW (17) terdakwa penganiayaan anggota perguruan silat PSHT hingga tewas , M (17) di Karanggede, Boyolali dituntut hukuman empat tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

"Sidang untuk terdakwa anak, SW (17), dalam kasus penganiayaan terhadap korban anak, M (17), sudah memasuki agenda tuntutan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Selasa (24/6/2025).

Dalam perkara ini ada dua orang tersangka, yaitu SW dan DWP (18). Terdakwa SW bersama dengan tersangka DWP diduga melakukan kekerasan terhadap M, saat latihan bela diri pencak silat, yang mengakibatkan korban anak a/n M-P-S meninggal dunia. Sedangkan untuk DWP (18), yang sudah usia dewasa, belum masuk ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Yogi, sidang tuntutan terhadap terdakwa SW itu telah berlangsung pada Senin (23/6) kemarin di PN Boyolali. Sidang berlangsung tertutup karena terdakwa masih di bawah umur.

"Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa SW dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun," ujar Yogi.

ADVERTISEMENT

Disampaikan dia, JPU menyatakan bahwa terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Perbuatannya melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut dia, sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa yang akan disampaikan oleh penasehat hukumnya.

Kasus ini berawal dari insiden saat latihan silat pada Kamis (22/5) dini hari lalu. Saat itu korban sedang mengikuti latihan pencak silat di PSHT. Korban mendapat tendangan dari tersangka DWP dan terdakwa SW pada bagian perut. Sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami sesak napas. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.




(apl/ahr)


Hide Ads