Dua pemuda yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ditangkap terkait kasus penyanderaan anggota polisi pada saat peringatan May Day atau Hari Buruh pada 1 Mei 2025. Pihak kampus memberikan pendampingan hukum serta mengupayakan penangguhan penahanan keduanya.
"Undip berikan pendampingan hukum. Kita ajukan juga itu (penangguhan penahanan) proses sedang berjalan," kata Wakil Rektor Riset, Inovasi, dan Kerja Sama Undip, Wijayanto, di gedung Rektorat Undip Semarang, Selasa (20/5/2025).
Hal itu juga dilakukan kepada satu mahasiswa yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Semarang bersama lima orang lainnya terkait rusuh di Hari Buruh. Terkait status akademik ketiga mahasiswa tersebut, Undip menunggu proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan baru masuk, tentu belum ada proses apapun (untuk akademiknya). Kita masih ikuti, tunggu update lawyer kita, pengacara, apa yang berlangsung di sana," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa bernama M Rafli S (20) dan Rezky Setia Budi (20) dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP merampas kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka menyandera polisi saat terjadi kerusuhan di Jalan Pahlawan Semarang pada 1 Mei 2025 sore.
"Saat aksi May Day, massa awalnya didorong ke Pleburan. Saat itu korban atas nama E sedang melaksanakan tugas pengamanan tertutup melakukan peliputan dengan HP terhadap perilaku dua tersangka yang merusak tong sampah dan taman. Ketika korban melakukan dokumentasi, diketahui oleh salah satu tersangka, lalu dirangkul lalu berteriak kepada temannya bahwa yang dibawa adalah polisi dan langsung dikerumuni," jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, Jumat (16/5/2025).
Syahduddi juga menjelaskan ada dugaan intimidasi dan penganiayaan karena korban tidak mau membuka ponselnya dan menghapus video yang dia ambil. Ponsel korban juga sempat dibanting dan dilakukan penganiayaan. Saat ini dua tersangka ditahan di Polrestabes Semarang dan polisi masih memburu rekan-rekan mereka.
(aku/rih)