4 Mahasiswa Tersangka Aksi May Day Semarang Ajukan Praperadilan

4 Mahasiswa Tersangka Aksi May Day Semarang Ajukan Praperadilan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Sabtu, 14 Jun 2025 15:00 WIB
Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi alias Tim Suara Aksi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (13/6/2025).
Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi alias Tim Suara Aksi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (13/6/2025). Foto: Dok LBH Semarang.
Semarang -

Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi atau 'Suara Aksi' mengajukan praperadilan atas penangkapan empat mahasiswa peserta aksi May Day 2025 di Semarang. Mereka mempersoalkam proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap massa aksi.

"Praperadilan ini kami ajukan sebagai bentuk perlawanan atas tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian terhadap massa aksi," kata Amadella, perwakilan dari LBH Semarang, dalam ketereangan tertulisnya, Jumat (13/6).

Praperadilan terhadap empat peserta aksi MayDay itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, siang ini. Empat tersangka itu yakni Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, delapan orang peserta aksi May Day ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Adapun, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap 1 Mei, sementara dua lainnya ditangkap 13 Mei 2025 dan menyusul jadi tersangka sehari kemudian.

ADVERTISEMENT

Menurut Amadella, penangkapan terhadap massa aksi berlangsung brutal. Ia juga menyinggung adanya anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan awak media yang menjadi korban kekerasan aparat saat meliput jalannya aksi.

"Total ada 14 massa aksi yang dibawa ke Polrestabes Semarang. Mereka diperiksa dalam kondisi luka-luka akibat kekerasan aparat," tegasnya.

Amadella juga menyebut penetapan tersangka dilakukan secara dipaksakan, tanpa bukti permulaan yang cukup. Selain itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan orang tua dan akademisi juga belum mendapat respons dari kepolisian.

"Penahanan ini berlebihan dan melanggar hak asasi manusia. Penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup adalah bentuk kriminalisasi," lanjutnya.

Amadella menegaskan, seluruh massa aksi yang ditangkap merupakan mahasiswa, sebagian besar anak buruh, yang sedang menyuarakan tuntutan hak-haknya dalam aksi May Day.

"Kami menuntut bebaskan dan hentikan segala bentuk kriminalisasi massa aksi MayDay 2025 di Semarang dan berbagai kota tanpa syarat, hentikan pembungkaman dengan stigma negatif pada massa aksi MayDay, karena mereka adalah anak buruh yang menuntut hak-haknya," tegasnya.

Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Haruno, membenarkan adanya ajuan praperadilan tersebut. Namun, pengajuan itu baru akan diregistrasi Senin (16/6).

"Kemarin Jumat memang ada masuk prapid, atas nama siapa bagian Pidana belum menelaah banyak karena datangnya permohonan sudah sore, jadi untuk pastinya hari Senin akan diregistrasi," ungkapnya melalui pesan singkat kepada detikJateng, Sabtu (14/6/2025).




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads