Seorang terpidana korupsi di Banjarnegara kabur dan menjadi buron selama 11 tahun. Pria bernama Ramlan itu akhirnya berhasil ditangkap oleh tim dari kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, mengatakan Ramlan berhasil ditangkap di perumahan grand Nusa Indah Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Selasa (17/6/2025) tanpa ada perlawanan. Usai ditangkap, terpidana ini langsung dibawa ke Banjarnegara.
"Pada hari Selasa (17/6) kemarin sekitar jam 17.00 WIB Ramlan ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Birokrasi Kejaksaan Agung. Setelah ditangkap kemudian dibawa ke sini," ujarnya saat rilis pers, Kamis (19/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan Ramlan terlibat kasus korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar (SD) di Banjarnegara pada 2011 silam. Korupsi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 274,3 juta.
Hanya saja, keberadaan pria yang merupakan warga Cakung, Jakarta Timur itu tidak diketahui. Pengadilan bahkan akhirnya menggelar sidang tanpa kehadiran Ramlan.
"Jadi Ramlan ini tidak hadir dalam persidangan atau in absentia," kata dia.
Proses pengadilan itu berakhir pada 2014 silam dengan menjatuhkan vonis terhadap Ramlan seberat 4 tahun 6 bulan penjara. Setelah vonis dibacakan, Ramlan kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kejadiannya pada tahun 2011, dengan kerugian negara Rp 274,3 juta, itu pas pengadaan alat peraga untuk SD di Banjarnegara. Dan putusannya pada tahun 2014, jadi menjadi buronan sejak 2014," terangnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan setelah ditangkap, Ramlan langsung menjalani hukuman sesuai putusan sidang pada tahun 2014 lalu. Saat ini Ramlan langsung menjalani hukuman penjara di rumah tahanan Banjarnegara.
"Jadi setelah ini langsung menjalani hukuman sesuai putusan sidang. Yakni 4 tahun 6 bulan penjara di Rumah Tahanan Banjarnegara," tambahnya.
(ahr/apu)