Ketua DPD Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya (BR), yang menjadi tersangka kasus penyedia tari telanjang (striptis) tempat karaoke Mansion KTV & Bar resmi ditahan. Penahanan Bambang dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan.
"Iya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR (Bambang Raya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat (20/6/2025).
Dwi menerangkan Bambang hadir ke Polda Jateng hari ini. Ia diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan selesai sekitar jam 2-an," ucapnya.
Terkait alasan penahanan, Dwi Subagio mengatakan hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," terangnya.
Sebelumnya Bambang Raya tidak hadir dalam pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua. Pada pemanggilan pertama, Bambang Raya tidak hadir dikarenakan ada kegiatan.
"Yang pertama dia menyampaikan dalam bentuk surat (tidak hadir), hanya menyampaikan ada kegiatan. Yang kedua juga tidak hadir karena ada kegiatan yang bersifat organisasi," ungkapnya.
Diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah keluar negeri. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.
Sedangkan Bambang Raya membantah tuduhan yang dia anggap fitnah tersebut. Kepada wartawan, dia mengakui sebagai pemilik gedung dan izin karaoke Mansion. Namun, operasional dilakukan oleh atasan dari tersangka YS.
"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan di Semarang, Kamis (5/6) malam.
(apu/rih)