Seorang pecatan TNI berinisial BH alias Budi Cobra mengemudi mobil secara ugal-ugalan, menabrak mobil patwal Kapolres Kendal, dan memukuli anggota polisi. Budi akhirnya ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kendal, pada Kamis (5/6).
"Memang benar ada peristiwa tersebut dan kejadiannya hari Kamis (5/6) lalu," kata Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar saat dihubungi detikJateng, Senin (9/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadiannya berawal saat rombongan Kapolres Kendal melintas di Jalan Soekarno Hatta dari arah barat menuju ke arah timur. Saat itu mobil Satlantas Polres Kendal yang mengawal rombongan melihat ada mobil di depannya melaju zig-zag.
"Melihat mobil di depannya seperti itu, anggota mengingatkan pengemudinya," jelas Hendry.
"Saat diingatkan, pelaku justru kabur dan masih berjalan zig-zag," sambungnya.
Dianggap membahayakan pengguna jalan lain dan mencurigakan, Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan mobil pelaku. Namun, pelaku justru menabrak mobil patwal.
"Bukannya berhenti, pelaku malah menabrak mobil patwal dari belakang," ungkap Hendry.
Pelaku kemudian turun dan keluar dari mobil lalu memukuli petugas yang masih di dalam mobil patwal.
"Habis nabrak, pelaku keluar dari mobil dan memukuli anggota Lantas yang masih berada di dalam mobil," ujar Hendry.
Budi akhirnya dibekuk petugas di depan kantor Satpol PP Kendal di Jalan Soekarno Hatta, berjarak sekitar 100 meter dari Mapolres Kendal, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Melihat pelaku turun terus memukuli anggota kami, kami berusaha membekuknya. Waktu kami bekuk, pelaku ini sempat berteriak dan mengaku kalau dirinya anggota Kostrad," tambahnya.
Pelaku juga sempat bilang kalau di dalam mobil ada anak kecil, kemudian petugas mengeluarkan anak kecil dari dalam mobil. Petugas sempat berpikir kalau ada unsur penculikan namun ternyata anak kecil tersebut adalah anak dari pelaku.
Hendry mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kodim Kendal terkait pelaku yang mengaku anggota TNI.
"Sudah kami lakukan koordinasi dengan Pak Dandim terkait pengakuan pelaku yang merupakan anggota Kostrad. Dan pelaku ini memang pernah bertugas di Kodim namun sudah diberhentikan dari dinas militer sekitar tahun 2018," kata dia.
Selain itu, terungkap Budi sebelum pergi dari rumah terlebih dulu memakai sabu dan menenggak miras.
"Pengakuan tersangka saat diperiksa anggota kami, tersangka sebelum pergi itu sempat pakai dulu sabu terus minum miras," kata Hendry saat dihubungi detikJateng, Kamis (12/6).
Hendry menjelaskan tersangka memakai sabu dan minum miras di rumahnya. Polisi pun telah menggeledah rumah tersangka dan mengamankan dua bayonet, dua magazine laras panjang, satu airsoft gun, alat isap sabu atau bong, dan dua botol miras.
"Masih pengakuannya dari tersangka bahwa dia (tersangka) memakai sabu itu sekitar pukul 10.00 WIB. Pakai sabu dan minumnya juga di rumah," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendry menerangkan bahwa tidak ada motif apa pun yang dilakukan tersangka saat mobilnya berjalan zig-zag di depan rombongan Polres Kendal. Tersangka melajukan kendaraannya seperti itu, dan menabrak mobil patwal serta nekat memukul petugas karena di bawah pengaruh alkohol dan sabu.
"Tidak ada motif apa pun. Semua dilakukan tersangka karena di bawah pengaruh narkoba dan miras," terangnya.
"Tentunya itu sangat-sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, dirinya sendiri dan putranya," ungkapnya.
Hendry menambahkan, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait asal sabu yang dipakai tersangka.
"Kami kembangkan dan lakukan penyelidikan asal sabu yang dipakai tersangka," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 junto Nomor 1 Tahun 1961 ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 213 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 112, 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami proses secara hukum," pungkasnya.
"Memang yang bersangkutan dulunya pernah bertugas di Kostrad terus pindah ke Kodim 0715 Kendal. Tapi sejak tahun 2018, yang bersangkutan sudah bukan anggota lagi karena di-PTDH-kan," kata Letkol Ely saat dihubungi detikJateng, Senin (9/6).
Ely menambahkan, karena yang bersangkutan sudah bukan militer lagi, maka kasus hukumnya diserahkan kepada kepolisian.
"Kan yang bersangkutan sudah menjadi masyarakat sipil, jadi kalau yang bersangkutan ada kaitan dengan kasus hukum tentunya kami serahkan prosesnya kepada kepolisian," imbuhnya.
(rih/rih)