Tim unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah mengamankan seorang remaja berinisial RP (18) karena kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit berukuran besar yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Penangkapan terjadi di Jalan MT Haryono Baru, Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Jumat (13/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan pelaku merupakan warga Jalan Ciberem, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada potensi tawuran di lokasi tersebut.
"Warga melaporkan akan ada tawuran, dan salah satu di antaranya sudah di amankan warga dan kedapatan membawa celurit," kata Galih dalam siaran persnya, Sabtu (14/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, pelaku RP telah diamankan oleh warga beserta barang bukti berupa satu bilah celurit besar berwarna biru bergagang hitam dengan panjang sekitar 1,5 meter.
"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik pelaku. Barang bukti langsung kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal RP membawa senjata tajam tersebut untuk digunakan dalam aksi tawuran.
Usai pemeriksaan, RP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelancaran proses penyidikan," pungkasnya.
Galih mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
(apl/apl)