Polisi menahan penabrak mobil patwal Kapolres Kendal dan pemukul polisi, Budi Hartono alias Budi Cobra. Begini tampang Budi yang kini mengenakan baju tahanan.
Pantauan detikjateng, pelaku dihadirkan dalam rilis kasus dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru, wajah ditutupi sebo, dan kedua tangan diborgol. Adapun pria bertubuh gempal itu dijaga oleh beberapa polisi.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, setelah diamankan saat kejadian, pelaku kemudian ditahan di Mapolres Kendal untuk menjalani tes urine dan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu kami amankan dari TKP, langsung dibawa ke Mapolres Kendal. Kami lakukan tes urine juga dan kemudian kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat rilis di mapolres Kendal, Selasa (10/06/2025).
Kapolres menjelaskan melakukan tes urine terhadap pelaku karena saat diamankan petugas, kondisi pelaku sangat tidak wajar atau setengah sadar.
"Tes urine kami lakukan karena kondisi pelaku saat kami amankan itu kondisinya kurang baik atau kurang wajar. Makanya kami langsung lakukan tes urine," jelasnya.
![]() |
Hasil sementara tes urine yang dilakukan terhadap pelaku, pelaku positif menggunakan zat metamfetamin yakni narkotika jenis sabu.
"Untuk hasil sementara tes urine yang dilakukan terhadap pelaku, pelaku ini positif mengunakan zat metamfetamin yakni narkotika jenis sabu. Tapi untuk lebih validnya, kami masih tunggu hasil dari Labfor Semarang," sambungnya.
Hendry menerangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 junto Nomor 1 tahun 1961 ancaman hukuman 10 tahun penjara, pasal 213 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 112, 127 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku ini kami kenakan pasal berlapis yakni UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 junto Nomor 1 tahun 1961 ancaman hukuman 10 tahun penjara, pasal 213 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 112, 127 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami proses secara hukum," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar video viral berdurasi 8 menit 30 detik yang aksi pengemudi mobil menabrak mobil patwal dan memukuli polisi.
Tak berselang lama, Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, dan jajaran Satlantas Polres berhasil membekuk pengemudi mobil tersebut. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Kamis (5/6) lalu.
"Memang benar ada peristiwa tersebut dan kejadiannya hari Kamis (5/6/2025) lalu. Saya bersama Wakapolres dan Kasat Lantas berhasil mengamankan pengemudi mobil setelah menabrak mobil patwal dan memukuli anggota kami," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat dihubungi detikjateng, Senin (9/6).
"Kami amankan itu hari Kamis (5/6/2025) siang sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta depan Kantor Satpol PP Kendal. Saat diamankan, pengemudi atas nama Budi warga kecamatan Brangsong sempat berteriak dan mengaku anggota Kostrad," jelasnya.
(afn/ahr)